Implementasi prinsip corporate sosial responsibility (CSR) menurut Undang-undang nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) oleh PT. Lianda Intan Mandiri dalam penambangan pasir besi di Kecamatan Wera Kabupaten NTB
MUCHLIS, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penerapan prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Lianda Intan Mandiri di daerah tambang, dan mengetahui seberapa jauh perencanaan perusahaan dalam menyiapkan dan menerapakan prinsip CSR, serta bagaimanakah bentuk dari CSR yang diterapkan tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini dilakukan dengan metode yang bersifat yuridis-empiris yaitu data primer yang diperoleh langsung dari lapangan yaitu berupa kebiasaan, perjanjian, law enforcement, kesadaran hukum dan sebagainya. Untuk menunjang dan melengkapi penelitian ini maka dilaksanakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan yang bersumber pada bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Program Corporate Social Reponsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) Nomor 40 tahun 2007. Tanggung Jawab Sosial ini dilaksanakan oleh PT. Lianda Intan Mandiri dengan mengadopsi model CSR Keterlibatan langsung, yaitu yaitu Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan umbangan ke masyarakat tanpa perantara.Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabat public relation. Untuk dapat melaksanakan program CSR maka perusahaan harus mengakui bahwa permasalahan masyarakat adalah permasalahan mereka juga. Hal ini bertujuan untuk mensinergikan antara masyarakat dan perusahaan, sehingga menjadikan perusahaan peka terhadap permasalahan-permasalahan sosial.
The goals of this study were to identify Corporate Social Responsibility (CSR) principle applied by PT. Lianda Intan Mandiri in Mine Zone and understand how company planned to prepare and apply the CSR principle and how form of CSR was applied. To achieve the goals, this study used juridicalempirical methods, namely, primary data derived from field research, such as,habit, agreement, law enforcement, law awareness and others. To support and complete this study, a juridical-normative research was conducted, namely, a research based on literature study derived from primary, secondary and tertiary law materials.CSR program is one duty which must be conducted by company according to contents of Article 74 of Ltd. Law No. 40 of 2007. This social responsibility was implemented by PT. Lianda Intan Mandiri by adopting direct Involvement CSR model, namely, the company applied CSR program directly by implementing social activities or contributing to community without mediator.To conduct the tasks, usually a company requires one senior manager,namely, corporate secretary or public affair manager or member of public relation manager. In order to operate the CRS program, the company must recognize that social problems are also their problems. It is to synergize community and company as to make company sensitive to social problems.
Kata Kunci : Corporate social responsibility,Pelaku bisnis,Masyarakat