Penguasaan pasar melalui pemilikan saham berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat :: Studi kasus Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-L-2007
SARTIKA, Dewi, Drs. Paripurna S., S.H., M.Hum. LL.M
2010 | Tesis | S2 Magister HukumSalah satu bentuk praktik usaha anti persaingan adalah pemilikan saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukaan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama. Penguasaan saham mayoritas merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan mengguanakan analisi data kalitatif dimana analisis data yang mengelompokkan dan meyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebanarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari studi kepustakaan sehingga diperoleh jawaban atas permasalahan yang diajukan. Sehingga dari hasil pengelompokan dan penyeleksian data tersebut dapat diperoleh jawaban mengenai Bagaimana sifat larangan pemilikan saham dalam perseroan terbatas yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan dapat diketahui juga apakah Temasek Holding Pte. Ltd. Melanggar ketentuan mengenai kepemilikan saham silang menurut undang-undang nomor 5 tahun 1999.Terhadap Pasal 27, Majelis Komisi berpendapat bahwa setidak-tidaknya terdapat dua perspektif untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran terhadap Pasal 27 yaitu perspektif minimalis dan maksimalis. Dalam perkara Temasek Holding. Pte, Lte. Majelis komisi menggunakan persfektif minimalis yaitu rule of reason. Dari semua data-data yang diperoleh Temasek Holdings, memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 27 huruf a Undang-Undang No 5 tahun 1999.Sehingga Temasek Holdings terbukti telah melakukan praktek monopoli dalam industri telekomunikasi indonesia.
One of the anti-competition business practices is the majority share ownership at some similar companies which engage in the same field of business at the same relevant market. The control of majority shares is an the example of practice prohibited by Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition.This research is a normative jurisdiction research and applies the qualitative data analysis in which the analysis is conducted by classifying and selecting data obtained from the field according to their quality and accuracy, Then they are correlated with theories acquired from the literature study, thereby the answer to the problems proposed can be acquired. Therefore, the data classification and selection will produce the answer on how the nature of the prohibition of share ownership at the limited company which may create unfair competition according to Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. In addition, it can be also identified whether or not Temasek Holding Pte. Ltd violates the provisions on share cross- ownership pursuant to Law Number 5 of 1999.Regarding Article 27, the Commission Assembly is in the opinion that there are at least two perspectives to determine whether or not the violation has been committed, namely minimalist and maximalist perspectives. In the case of Temasek Holding, Pte, Lte, the Commission Assembly uses the minimalist perspective, i.e. the rule of reason. Based on all data obtained from Temasek Holdings, all elements specified in Article 27 a of Law Number 5 of 1999 are met and Temasek Holding is proven to have committed monopolistic practice in the telecommunication industry in Indonesia.
Kata Kunci : Saham mayoritas,Pasar bersangkutan,Telekomunikasi,Praktek monopoli, majority shares, relevant market, telecommunication, monopolistic practice