Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi investor dari kejahatan investasi dalam perspektif sistem hukum investasi di Indonesia :: Studi kasus PT. Wahana Bersama Globalisasi

SAHBAN, Muhammad Arsal, Prof.Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Kehadiran bisnis investasi ternyata tidak selamanya memberikan keuntungan bagi para investor. Bisnis ini sangat rentan terhadap terjadinya kerugian, baik karena ketidakprofesionalan perusahaan maupun penipuan yang dilakukan oleh perusahaan. Penipuan berkedok bisnis investasi merupakan salah satu jenis kejahatan kontemporer yang sulit terditeksi, karena memiliki modus operandi yang rapi serta terselubung sehingga menyulitkan penjeratan terhadap pelakunya, contohnya adalah penipuan oleh PT. Wahana Bersama Globalindo (WBG). Fakta ini menarik untuk diteliti yang pada dasarnya bertujuan untuk memberikan gambaran tentang legalitas perusahaan PT. WBG, mengetahui dan mendeskripsikan pengawasan terhadap kegiatan usaha PT. WBG dan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi investor terhadap kejahatan investasi yang dilakukan oleh PT. WBG. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, karena dari penelitian ini diharapkan dapat diperoleh data yang menggambarkan secara jelas sistem hukum yang berkaitan dengan kejahatan investasi. Teknik pengumpulan data dilaksanakan dengan teknik studi dokumen dan teknik wawancara, sedangkan penyusunan laporan penelitian dilaksanakan dengan menggunakan teknik analisis deskriptifkualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, temyata PT. WBG hanya mendapat SIUP dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta dan SIUP yang diberikan bukan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, yaitu sebagai agen pemasaran portofolio DIL-USA. Kegiatan usaha PT. WBG tidak dapat diawasi oleh Bapepam, karena Bapepam hanya berwenang mengawasi perusahaan investasi yang telah mendapat izin operasional dari Bapepam. Oleh sebab itu, pengawasan terhadap perusahaan yang melaksanakan bisnis investasi secara ilegal hanya dapat dilakukan investor sendiri. Perlindungan hukum terhadap investor PT. WBG dari sisi subtansi hukum di bidang pasar modal sebenarnya sudah cukup memadai, namun dalam tataran implementasinya ternyata masih ditemui hambatan, terutama karena tidak adanya kewenangan yang dimiliki Bapepam untuk mengawasi kegiatan usaha PT. WBG. Sehubungan dengan masalah ini, Bapepam membentuk Satuan Tugas yang berfungsi dan mempunyai tugas pokok mengawasi kegiatan usaha investasi ilegal. lnvestor juga seharusnya melakukan self-protecting yang diwujudkan melalui peningkatan pemahaman dan pengetahuan terhadap hukum investasi dan teknik berinvestasi. Selain itu, instansi yang berwenang menerbitkan SIUP, hendaknya lebih proaktif melaksanakan pengawasan perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha dan perlu pula dilaksanakan pembaruan terhadap UU No. 8 Tahun 1995, karena iklim investasi dapat berjalan baik jika didukung oleh aturan hukum yang dapat melindungi hak-hak dan kepentingan para investor. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Investor, Investasi.

The existence of investment does not in fact give profit to investor. This bussiness is very prone to experiencing loss that is caused by either the company is not professional or fraud done by company. fraud through investment bussiness mask is a contenporer crime that is very difficult to detect.because it has so good operation and covered that it is hard to impose law to the doer. One of the example is fraud by PT. Wahana Bersama Globalindo. The fact is interesting to investigate which the objective is to present description on the legality of PT. WBG, finding out and describing the supervision toward the activities of PT WBG and analyze the form of law protection to the investor against investment crime done by PT. WBG. Approach method used is normative law and this research is analytical descriptive in nature, for from this research is expected to be able to get the data that depict clearly the law system that has connection with investment crime. The technical data collection is conducted through document learning and interview technic. while the formulation of research report is carried out by using analytical technic of qualitative descriptive. Based on the result of the research and discussion that have been held. In fact PT. WBG only got the bussiness licence from industry and trade departement of DKI administration, and the licence given was not to carry out bussiness activity in capital market, namely as portfolio marketing agent OIL-USA. The bussiness activity cannot be supervised by investment board because investment board simply has authority to monitor investment company that has operational licence from investment supervision board. So the supervision against the company that conduct investment bussiness illegally can only be performed by the investor themselves.the law protection toward investor of PT. WBG from subtantial law in the field of capital market has actua ly been apropriate, yet in the implementation level still stumbles to many obstacles.this primarily investment supervision board does not have authority to oversee bussiness activity of PT. WBG. regarding this case, investment supervision board set up task force that function and possess main duty to monitor illegal investment bussiness. investors must conduct self protecting materialized through improving understanding and knowledge about investment law investment technic. befsides, authorized instancy that issues SfUP , should be more proactive in conducting supervision to the company that has obtained bussines licence. lt seems important to renew UU No. 8, 1995, because the atmosphere of investment will go well if it is supported by law and regulation that can protect investor right and interest, The keywords are : Law Protection, Investor, Investment

Kata Kunci : Perlindungan hukum,investor,investasi

  1. S2-HKM-2010-Muhammad_Arsal_Sahban-ABSTRACT.pdf  
  2. S2-HKM-2010-Muhammad_Arsal_Sahban-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S2-HKM-2010-Muhammad_Arsal_Sahban-TABLEOFCONTENT.pdf  
  4. S2-HKM-2010-Muhammad_Arsal_Sahban-TITLE.pdf