Laporkan Masalah

Tinjauan yuridis pemrosesan surat perintah membayar kelebihan pajak pada kantor pelayanan perbendaharaan negara dan implikasinya terhadap pengawasan pencairan dana APBN

UTAMI, Bekti, Dwi Haryati, S.H.,MH

2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) mekanisme pencairan SPMKP pada KPPN setelah diterima dari KPP dalam kaitannya dengan pelaksanaan pembayaran APBN dan (2) sejauh mana kewenangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam pengujian SPMKP dalam kaitannya dengan fungsi pengawasan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu mengkaji pelaksanaan ketentuan dalam pelaksanaan pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Penelitian dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, yang disebut penelitian kepustakaan. Secara normatif, penelitian menggunakan pendekatan perundangundangan yang menitikberatkan kepada norma-norma yang berlaku yang terwujud dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun selain penelitian kepustakaan, penelitian ini juga ditunjang oleh data primer yang berguna untuk menjelaskan sinkronisasi antara norma-norma yang berlaku tersebut dengan pelaksanaannya di KPPN Yogyakarta Berdasarkan penelitian, SPM-KP digunakan untuk membayar kembali kelebihan penyetoran pajak yang dilakukan wajib pajak ke rekening kas negara. Tata cara pembayaran kembali kelebihan pajak tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per- 66 /Pb/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Pelaksanaan pembayaran SPMKP oleh KPPN bersifat pengujian formal, sedangkan pengujian secara substantif menjadi tanggung jawab KPP. Ketentuan pelaksanaan pembayaran kelebihan pembayaran pajak tidak sesuai dengan asas dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu asas kesatuan terkait dengan tidak didasarkannya pada DIPA sebagai dasar pembayaran dan asas universalitas yang membebankan pengeluaran untuk pembayaran kembali kelebihan pajak yang dibebankan pada akun yang sama dengan akun penerimaan pajak bersangkutan. Dalam rangka pengawasan pengeluaran negara, pengaturan atas prosedur pembayaran kembali kelebihan pajak masih terdapat adanya ketidaklengkapan pengaturan sehingga dalam pelaksanaannya dalam penyelesaian pembayaran kelebihan pajak digunakan asas diskresi.

The aims of this research are to knowing: (1) disbursement mechanism SPMKP on KPPN upon receipt of payment in relation to the implementation of the national budget and (2) the extent to which the authority of the State Treasury Services Office in SPMKP testing in relation to the supervisory function. This research is a normative law research which is reviewing the implementation of the provisions in the conduct of the repayment of the overpayment in order to achieve those objectives. Research done by researching library materials that are secondary data, called the research literature. Normally, the research approach of legislation that focuses on the prevailing norms embodied in various laws and regulations. Besides normative research, this study is also supported by primary data that is usefull to describe the synchronization between regulation with the implementation in KPPN Yogyakarta. Based on the research, procedures for the repayment of excess tax are not specifically regulated in the Regulation of the Minister of Finance number 134/PMK.06/2005 on Guidelines Payment in Progress Budget of State and Director General of Treasury Regulation No. Per-66/Pb/2005 about the mechanism Implementation of the Payment of Expenses of State Government Revenues and Expenditures. Implementation of SPM-KP payment by KPPN based on guidelines for the implementation of the national budget payments are formal testing, while substantive testing is the responsibility of the tax service office. Implementing Provisions on payment of the overpayment is not accordance with the principles of the Law No. 14 Year 2003 regarding State Finance that is not related to the principle of unity as a basis on payment and DIPA as a basic principle of universality which imposes expenditure for the repayment of excess tax is charged on the same account with your account corresponding tax revenues. In order to control state spending, setting up procedures for the repayment of the tax advantages there are any omissions so that in practice settings in the settlement of the excess tax payments used the principle of discretion.

Kata Kunci : SPM,KP,Budget payment,Supervision, SPM-KP, budget payment, supervision


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.