Laporkan Masalah

Pelaksanaan peraturan menteri keuangan nomor 99/PMK/06/2006 tentang modul penerimaan negara dalam rangka tertib administrasi penerimaan negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) Semarang II

HARTOYO, Agung, Aminoto, S.H., M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara. Modul Penerimaan Negara (MPN) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.06/2006 tanggal 19 Oktober 2006, yang diperbaharui dengan PMK 02/PMK.05/2007 tanggal 19 Januari 2007 dan terakhir PMK 37/PMK.05/2007 tanggal 12 April 2007. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : bagaimana implementasi modul penerimaan negara (MPN) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II, kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh KPPN berkaitan dengan tertib administrasi penerimaan negara, dan bagaimana seharusnya mekanisme peraturan yang baik yang mendukung keberhasilan penerapan modul penerimaan negara ini. Hasil penelitan menunjukkan bahwa sejak diimplementasikan penatausahaan penerimaan negara dengan menggunakan Modul Penerimaan Negara (MPN) mulai tanggal 1 Januari 2007, pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Semarang II sebagai KPPN Percontohan telah terjadi peningkatan penerimaan negara melalui bank persepsi yang cukup besar, yaitu sebesar 40,11% pada tahun 2007, 10,62% pada tahun 2008 dan sebesar 8,39% pada tahun 2009.KPPN Semarang II mengalami beberapa kendala yang intensitas kesulitannya semakin meningkat. Kendala-kendala itu mulai dari Bank/Pos persepsi tidak mengirim Laporan Hasil Penerimaan (LHP), terlambat dalam pengiriman ADK, terlambat dalam pelimpahan, kurang dalam pelimpahan dan tidak melimpahkan sama sekali penerimaan negara pada akhir tahun. Kendala lain seperti munculnya modus pemalsuan Bukti Penerimaan Negara (BPN), Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) ganda, sampai pada masalah pembalikan (reversal), yang mengakibatkan unmatch data MPN. Saran yang bisa diberikan adalah hendaknya dalam penyusunan peraturan mengikuti prinsip harmonisasi dan sinkronisasi supaya dalam pelaksanaan tidak banyak mengalami kendala.

State Revenue Module (MPN) is a module that contains a series of revenue procedures from receipt, deposit, data collection, recording, reporting to dealing with state revenues. State Revenue Module (MPN) is carried out based on the Regulation of the Minister of Finance (PMK) Number 99/PMK.06/2006 dated October 19, 2006, as amended by PMK 02/PMK.05/2007 dated January 19, 2007 and last PMK 37/PMK.05/2007 dated 12 April 2007. This study aimed to find out: how the implementation module State revenue (MPN) in the State Treasury Service Office (KPPN) Semarang II, whatever the obstacles faced by KPPN associated with orderly administration of state revenue, and how it should be a good regulatory mechanism that supports successful implementation of this module the state revenue. Research results show that since the administration of state revenue is implemented using the State Revenue Module (MPN) began on January 1, 2007, at the State Treasury Service Office (KPPN) Semarang KPPN Pilot II as there have been increasing state revenues through collecting bank that is big enough, that is equal 40.11% in 2007, 10.62% in 2008 and amounted to 8.39% in Semarang 2009.KPPN II encountered the difficulties that the intensity increases. Constraints that started from the Bank / Post Report perception of not sending receipts (LHP), late in the delivery of ADK, late in the delegation, lack of delegation and no delegation at all state revenues by the end of the year. Other constraints such as the emergence of counterfeiting mode Evidence of State Revenue (BPN), State Revenue Transaction Number (NTPN) double, until the is issue of reversal process (reversal), which resulted unmatch MPN data. Advice can be given is in the preparation of legislation should follow the principles of harmonization and synchronization so no much experience in the implementation constrains.

Kata Kunci : Pelaksanaan peraturan,Modul penrimaan negara,Tertib administrasi,Pelayanan pembayaran


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.