Batas-batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata di pengadilan
NAWANGSARI, Loro Ayu, Dr. Sutanto, S.H., M.S
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini mengenai batas-batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata di pengadilan yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana batas-batas antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam gugatan perdata di pengadilan dan untuk mengetahui bagaimana implikasi gugatan yang menggabungkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum sebagai dasar hukum permohonan ganti rugi. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu meneliti asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum, sistematika hukum dengan cara meneliti bahan pustaka untuk memperoleh data sekunder. Untuk menunjang dan melengkapi data sekunder, maka dilakukan pula penelitian lapangan guna memperoleh data primer secara langsung dari subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi merupakan perbuatan yang tidak melaksanakan kewajiban yang timbul dari perjanjian. Wanprestasi itu bersumber dari perjanjian. Dalam praktik di negeri Belanda, gugatan dengan kualifikasi wanprestasi harus berdasar pada tidak dipenuhinya suatu perjanjian. Sementara perbuatan melawan hukum merupakan suatu konsep dalam perikatan yang lahir dari undang-undang. Perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan melawan undang-undang. Wanprestasi adalah species dari genus perbuatan yang melawan hukum yaitu mengenai pelanggaran terhadap hak subyektif. Dengan perkataan lain, wanprestasi dan perbuatan yang melawan hukum adalah merupakan Lex specialis derogat Legi generali. Bentuk ganti kerugian akibat wanprestasi yaitu dapat menuntut ganti rugi, biaya, dan bunga. Sementara untuk perbuatan melawan hukum yang dapat dimohonkan hanyalah ganti kerugian berdasarkan kebijakan hakim. Menggunakan dua dasar hukum sekaligus berdasarkan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam suatu gugatan perdata ke pengadilan pada prinsipnya dapat dilakukan apabila penggugat dapat mengklasifikasikan fakta-fakta hukum apa saja yang menjadi lingkup wanprestasi dan sebaliknya untuk perbuatan melawan hukum. Apabila gugatan tersebut menjadi kabur karena ketidak pastian dalam mengklasifikasikan fakta-fakta hukum yang ada maka gugatan tersebut akan ditolak oleh pengadilan.
This research is related to the breach of contract and tortious in civil action before the court that has the objective aim to know how the borders of breach of contract and the tortious in civil action before the court and how is the implication of civil action that combined the breach of contract and the tortious as the cause of action to compensate claim. This research is juridical empiric research which is researching law principals, legal norms and legal systematic by researching materials from related references to find secondary data. In order to supporting and compliting the secondary data, the direct research was taken to get primary data as directly from subject research. The research result showed that the breach of contract is an act which failure its obligation that arise from the contract. The breach of contract is the concept that arise from the contract. On legal cases in Nederland, the civil action that qualified as the breach of contract must be based on there is failure to fulfill obligation under a contract. In other side, the tortious is the concept of the obligation that arise from the law. The tortious can be means as acts which break the law. The breach of contract is species of tortious genus which is obtained the subjective right againts. In other word, the breach of contract and the tortious seem like Lex Specialis Derogat Legi Generali. The compensation that arise from the breach of contract which namely compesate money, cost, and interest. In other side, the compensation that arise based on the tortious is only the compesite that must be based on the judges consideration. The using of both legal basis for suing which are the breach of contract and the tortious in civil action before the court is principally unprohibited if the plaintiff can classified the legal matters that included in the breach of contract or that are included in the tortious. If that claim getting unrelevant cause of uncorrect classification of legal basis for suing, however that claim can be rejected by the court.
Kata Kunci : Wanprestasi,Perbuatan melawan hukum,Gugatan perdata