Hak ingkar notaris dalam hukum pembuktian pidana di Indonesia
WIGUNA, Wahyu Kencana, Dr. Eddy OS Hiariej, S.H., M.Hum
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPembuktian adalah salah satu hal yang sangat penting dalam peradilan pidana. Pada dasarnya menjadi saksi adalah kewajiban setiap warga negara, namun perkembangannya ada profesi-profesi tertentu yang dapat dibebaskan dari kewajiban menjadi saksi di pengadilan. Notaris adalah salah satu profesi yang memiliki hak ingkar sebagai saksi karena kewajibannya menyimpan rahasia jabatan. Penelitian tesis ini bertujuan mengkaji hakikat hak ingkar notaris, bagaimana pelaksanaan hak ingkar notaris dalam hukum pembuktian pidana di Indonesia dan bagaimana pengaturan hak ingkar notaris di masa mendatang bila dihubungkan dengan kejahatan-kejahatan dimensi baru. Penelitian ini adalah penelitian hukum positif, baik menyangkut penelitian isi hukum positif maupun penelitian yang berkaitan dengan penerapan hukum positif. Adapun data yang dicari adalah berupa das sollen yakni aturan hukum yang berkaitan dengan hak ingkar notaris dan data berupa das sein yakni fakta pelaksanaan hak ingkar tersebut. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian bahwa Notaris adalah jabatan umum atau pejabat publik memiliki hak ingkar untuk menolak hadir dan memberi keterangan di depan persidangan dan juga hak untuk menyimpan segala rahasia berkaitan dengan isi akta maupun informasi terkait akta yang didapat saat akta itu dibuat. Berkaitan dengan kejahatan dimensi baru seperti korupsi dan pencucian uang yang tergolong kejahatan luar biasa oleh karenanya hak istimewa notaris ini dapat dinegasikan demi keadilan yang lebih besar sehingga pengaturan hak ingkar dimasa mendatang perlu ditinjau kembali.
The evidence is one of most important in criminal justice. Basicly to be witness is obligation every citizen, but now a days certain professions have excused right to be witness in front of the court. Notary is one of profession has excuse right to be witness because they have obligation to keep occupation secret. The research of this thesis aims to learn notary excuse right, how to apply notary excuse right in law of criminal evidence in Indonesia and how to regulation notary excuse right in the future regarding crimes new dimension. It is a positive law research. The research includes both, the content and the implementation of positive law. The study looks for das sollen data, i.e. regulation regarding with notary excuse right and also looks for das sein data, i.e. facts to apply notary excuse right. All the data gathered will be analyzed in qualitative. The conclution of research, notariy is a public official has excuse right for reject to be witness in front of the court and also to keep occupation secret regarding substance of the acta and information. Regarding with crimes new dimension i.e. corruption and money loundering is extra ordinary crimes so that notary excuse right can be ignore base on justice and regulation excuse right in the future.
Kata Kunci : Hak ingkar notaris,Hukum pembuktian pidana