Laporkan Masalah

Penyelesaian kerugian negaar terhadap bendahara berdaasrkan peraturan badan pemeriksa keuangan nomor 3 tahun 2007

WULANDARI, Riyanita, Drs. Paripurna S, S.H.,M.Hum.,LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai mekanisme penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara, kedudukan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan Indonesia serta hasil guna penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara untuk pemulihan keuangan negara dan peningkatan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis substansi hukum yang terdapat di dalam mekanisme penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 dan peraturan perundangan lainnya yang terkait serta literatur-literatur pendukung. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara dapat dilakukan melalui SKTJM dan penyelesaian dengan Keputusan Pembebanan. Kedudukan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 berada di bawah undangundang/ peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau bisa disetarakan dengan Peraturan Pemerintah. Sehingga setiap Peraturan Perundang-undangan di bawah Peraturan BPK, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2006, Peraturan Menteri Kehutanan No. P.37/Menhut-II/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.01/2009 harus sesuai dengan ketentuan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 dan apabila ada ketentuan yang bertentangan maka berlaku asas lex superior derogat legi inferiori. Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 belum dilaksanakan sepenuhnya sehingga penyelesaian kerugian negara terhadap bendahara belum berhasil guna untuk memulihkan keuangan negara dari kerugian maupun untuk meningkatkan tanggung jawab bendahara dalam pengelolaan keuangan negara.

This research aims to analyze the settlement mechanism of state losses against the state treasurer, the position of The Audit Board Regulation Number 3 of 2007 based on the Indonesian legislation hierarchy and its effectiveness for state finance recovery and to increased the state financial management responsibility. The method that used in this research is the normative legal research with legal substance of the analysis approach contain in the settlement mechanism of state losses against the state treasurer. The data based on secondary level source, such as The Audit Board Regulation Number 3 of 2007 and other related legislation and the supporting literatures. The result of this research shows, that the settlement mechanism of state losses against the state treasurer can be done through a SKTJM settlement and the settlement with imposition decision. The position of The Audit Board Regulation Number 3 of 2007 is under the law/the government regulation to subtitute law or can be synchronized with the Goverment Regulation. So, any legislation under the The Audit Board Regulation, such as the Minister of Publik Works Regulation Number 09/PRT/M/2006, the Minister of Forestry Regulation Number P.37/Menhut-II/2008 and the Minister of Finance Regulation Number 193/PMK.01/2009 shall be in accordance with the provisions of The Audit Board Regulation Number 3 of 2007. If, any provision in that Regulation are contrary to the provision in The Audit Board of RI Regulation, it must be enforce with lex superior derogat legi inferiori principle. The The Audit Board Regulation Number 3 of 2007 has not been fully implemented, so that the settlement of state losses against the state treasurer is not effective to recover from the state finance losses and to increase the responsibility of the state treasurer in financial management.

Kata Kunci : Kerugian negara,Penyelesaian,Bendahara,Keuangan negaar,Tanggung jawab


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.