Proses legislasi peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah Kabupaten Morowali tahun 2008-2012
IRHAM, Aminoto, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses legislasi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2008-2012 dan menemukan kendala-kendala yang dihadapi serta langkah-langkah hukum yang dilakukan dalam mengantisipasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses legislasi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2008-2012. Penelitian ini bersifat normatif empiris. Bentuk data dalam penelitian ini adalah data pustaka dan data lapangan. Data pustaka diperoleh dengan cara inventarisasi bahan-bahan hukum, sedangkan data lapangan diperoleh melalui wawancara terbuka dengan stakeholders dan narasumber. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses legislasi Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2008-2012 tidak taat asas dan teori. Perencanaan pembentukan perturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Morowali tidak didasarkan pada Prolegda sesuai amanat Pasal 15 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembahasan di DPRD tidak dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme, serta terkesan menutup ruang partisipasi publik. Selain itu lambatnya penetapan Perda RPJMD yakni 19 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik dengan demikian bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah. Kendala yang dihadapi yakni: Terbatasnya sumber daya Aparatur, tidak adanya program legislasi daerah (Prolegda), Perda tentang RPJPD yang akan menjadi acuan bagi penyusunan RPJMD belum ditetapkan, lemahnya koordinasi antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah-langkah hukum yang dilakukan yakni: Peningkatan Sumberdaya aparatur, segera menyusun Prolegda, mempercepat penyusunan dan Pembahasan Raperda RPJPD serta lebih meningkatkan koordinasi dengan jalan pembentukan Panitia Antar Instansi.
The research aimed to describe the legislation process of Lokal Regulation on 2008-2012 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/Lokal Mid-term Development Program (RPJMD) of Morowali Regency and identify obstacles encountered and legal measurements conducted to solve the obstacles of the legislation process of local Regulation on 2008-2012 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/Lokal Mid-term Development Program (RPJMD) of Morowali Regency. This was an empirical normative research. Data involved literature and field data. Literature data were gathered through the inventory of legal meterials, while field data were collected through interviews with stakeholders and resource persons. Results of this research showed that the legislation process of local Regulation on 2008-2012 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah/Lokal Mid-term Development Program (RPJMD) of Morowali Regency was not legaving and theritically compliance Planing on the development of local Regulation on the RPJMD of Morowali Regency was not based on the Prolegda according to the Article paragraph (2) in The law Number 10 of 2004 Regording the Formulation of law and Regulation. During discussion in DPRD (Local House of Representatives), it was not carried out based on effective procedure and mechanism, and it was impressed thad no public participation was allowed. In addition, the late decision of RPJMD Local Regulation, namely 20 months following the inauguration of District Head and Vice Distict Head, was in contradiction with the Article 15 paragraph (2) of Government Regulation Number 8 of 2008 on Stage, Procedure of Development, Control, and Evaluation of Local Development Program. Obstacles encountered were limited personnels, unavailable local legislation program (Prolegda), undecided Local Regulation on RPJMD as reference for RPJMD development, weak coordination among local government service offices (SKPD).
Kata Kunci : Proses legislasi,Peraturan daerah,Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)