Penjualan aset kredit milik negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang diserah kelolakan oleh menteri keuangan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) :: Studi kasus penjualan hak tagih negara kepada PT Bali Nirwana Resort
YUDANA, Gervasius Dri Istiya, Dwi Haryati, S.H., M.H
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui alasan penjualan aset kredit milik Negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) [PT PPA] tidak dilakukan melalui Lelang Non Eksekusi Wajib dan bagaimana penjualan tersebut dilaksanakan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau sosiologis dengan mengambil fokus kajiannya pada aspek proses pelaksanaan penjualan yang didukung dengan penelitian kepustakaan. Data primer didapatkan melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara kepada nara sumber dan responden dengan metode purposive sample, sedangkan data sekunder didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan aset kredit milik Negara eks BPPN tidak dilakukan melalui Lelang Non Eksekusi Wajib, karena KPKNL cq PUPN dalam menangani aset kredit atau tagihan tidak dilaksanakan dengan lelang atas tagihan, tetapi dengan penagihan dan/atau lelang eksekusi jaminan, Peraturan Dirjen 02/2006 yang mengatur bahwa penjualan aset Negara eks BPPN yang diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada PT PPA termasuk jenis lelang non eksekusi wajib tidak diaplikasikan untuk aset kredit/tagihan dan peraturan tersebut bukan satu-satunya ketentuan yang mengatur tentang penjualan aset Negara eks BPPN yang diserahkelolakan oleh Menteri Kuangan kepada PT PPA. Penjualan aset kredit milik Negara eks BPPN dilaksanakan melalui penjualan secara penawaran terbuka, namun bukan melalui mekanisme penawaran umum (sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal). Seperti halnya lelang, dalam penjualan melalui penawaran terbuka yang dilakukan PT PPA, juga terbagi dalam 3 (tiga) tahap, yaitu Tahap Persiapan Penjualan, Tahap Pelaksanaan Penjualan dan Tahap Penyelesaian Transaksi Penjualan yang juga sarat dengan pemenuhan asas-asas dalam lelang, yaitu asas keterbukaan, keadilan, kepastian hukum, efesiensi dan akuntabilitas.
The objective of the research is to understand the reasons why the sale of the state’s credit assets from the ex-Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA/BPPN) that have been transferred by the Minister of Finance to be managed by the state-owned PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) [PT PPA or Asset Management Company] was not done through Obligatory Non-Execution Bid Auction and how the sale was conducted. The study was an empirical legal or sociological research that focused its analysis on the aspects of the conduct of the sale, which was supported by a library research. The primary data were obtained from field research through interviews with resource persons and respondents with a purposive sampling method, while secondary data were obtained from primary, secondary and tertiary legal materials from library research. The result of the study demonstrated that the sale of the state’s assets from ex-IBRA was not done through Obligatory Non-Execution Bid Auction, because KPKNL c.q. PUPN in dealing with credit assets or financial claims did not settle them by auctioning the claims, but by collecting and/or Guarantee Execution Auction Bidding. Directorate General of State Receivables and Auction Regulation No 02/2006 stipulates that the sale of state’s ex-IBRA assets that were transferred by the Minister of Finance to be managed by PT PPA including Obligatory Non-Execution Bid Auction cannot be applied to credit assets/financial claims and the regulation was not the only legal instrument that regulated the sale of state’s assets from ex-IBRA that were transferred by the Minister of Finance to be managed by PT PPA. The sale of the state’s ex-IBRA credit assets was done through open tender, but not through a public tender mechanism (as stipulated in Law Number 8 Year 1995 on Capital Market). Similar to an auction, the sale through open tender implemented by PT PPA also has 3 (three) steps, the Preparatory Step, the Conduct of the Sale and the Selling Transaction Completion, which also meet the requirements of auction principles, i.e. the principles of transparency, fairness, legal certainty, efficiency and accountability.
Kata Kunci : Aset Negara, BPPN, PT PPA, Penjualan, State Asset, IBRA/BPPN, PT PPA, Sale