Laporkan Masalah

Kewenangan pemeriksaan BPK RI dalam kaitannya dengan prinsip kerahasiaan bank

YUSANDRA, Rini, Drs. Paripurna S, S.H., M.Hum. LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pembukaan rahasia bank yang selama ini digunakan dalam proses pemeriksaan oleh BPK RI, apa saja hambatan yang ditemui pemeriksa dalam rangka pembukaan rahasia bank dan untuk mengetahui upaya apa yang dapat dilakukan BPK RI berkaitan dengan hambatan dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan kerahasiaan bank. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, dengan pendekatan live case study atau studi kasus pada peristiwa hukum yang dalam keadaan berlangsung atau belum berakhir, dengan menggunakan data sekunder yang terkait dengan pemeriksaan dan rahasia bank, serta wawancara yang mendalam dengan nara sumber yang berkompeten. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa prosedur pembukaan rahasia bank yang selama ini digunakan dalam proses pemeriksaan BPK RI adalah: (1) dimintakan langsung dokumen yang diperlukan kepada Bank, dengan izin/kuasa dari pemegang rekening; (2) Peraturan Bank Indonesia No.2/19/PBI/2000 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Perintah Atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang sebenarnya diperuntukkan bagi diluar kepentingan pemeriksaan BPK RI; (3) Permintaan bantuan informasi/keterangan kepada PPATK. Hambatan yang ditemui pemeriksa terkait pembukaan rahasia bank adalah tidak dimungkinkannya pengungkapan data dan tidak dapat dipublikasikan tanpa ijin pemberi informasi. Upaya yang dapat dilakukan BPK RI adalah dengan mengupayakan pengaturan lebih lanjut ketentuan mengenai pengecualian BPK RI mengenai pembukaan Rahasia Bank dengan mengajukan Amandemen UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan khususnya mengenai Pasal-pasal yang mengatur mengenai pengecualian tentang rahasia bank; atau mengadakan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

This research aims to analyze how the procedures of opening bank secrecy used in the process of audit by the Audit Board of RI, any constraints faced by auditors in connection with the opening of bank secrecy and to determine what efforts can be attributed with resistance in the Audit Board of RI audit related to bank secrecy. Research method used is empirical normative research, which is legal studies relating to the implementation and application of normative legal provisions that happened on any specific legal events that occurred in the community, with live case study approach or case studiy of legal events in the state of progress or not done yet, using secondary data relating to the audits and bank secrecy, as well as in-depth interviews with competent persons. The results showed that the procedure used in the opening of bank secrecy in the Audit Board of RI audit process are: (1) directly requested the necessary documents to the Bank, with permission / authorization from the account holder; (2) Bank Indonesia Regulation No.2/19/PBI/2000 About Requirements and Procedures for Providing Written Consent Or Order to Open Bank Secrecy, which actually meant for external interests of the Audit Board of RI; (3) request for assistances for information / details to The Center of Financial Transaction Analysis and Reporting (PPATK). Audit-related constraints faced by the opening of bank secrecy does not allow disclosure of confidential data and may not be published without permission giver. Efforts that can be done is to setting further provisions regarding exemptions of Audit Board of RI to establish other provisions to Banking Law Amendment, particularly regarding the articles which governs the exemption of bank secrecy; or arrangements entered in separate legislation.

Kata Kunci : Rahasia bank, Kewenangan, BPK RI


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.