Pengangkatan anak dalam lingkungan hukum adat Minangkabau tinjaaun atas beberapa penetapan hakim Pengadilan Negeri Kelas I Padang
AZAMRI, Emnu, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui apakah yang menjadi latar belakang kebutuhan pengangkatan anak pada masyarakat Minangkabau. (2) Untuk mengetahui pertimbangan hukum penetapan pengangkatan anak oleh Pengadilan Negeri terhadap permohonan pengesahan pengangkatan anak yang diajukan oleh masyarakat suku Minangkabau. (3) Untuk mengetahui penerapan penetapan Pengadilan Negeri kota Padang tentang pengangkatan anak terhadap masyarakat hukum adat Minangkabau. Metode penelitiannya adalah (1) dengan melakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mengumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. (2) dengan melakukan penelitian lapangan yaitu dengan cara wawancara untuk memperoleh data primer. Lokasi yang dipilih adalah Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Padang di Propinsi Sumatera Barat dengan populasinya dalam lingkungan hukum adat Minangkabau di Kota padang yang telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Padang, untuk samplenya diambil 20 (dua puluh) orang pemohon yang mengajukan pengangkatan anak dalam lingkungan hukum adat Minangkabau, dan responden dari 1 (satu) orang Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Kota Padang, 2 (dua) orang Panitera Pengadilan, dan 1 (satu) orang Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kota Padang. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa untuk membantu keluarga yang tidak mampu terutama yang masih mempunyai hubungan tali darah/kekeluargaan dengan orang tua angkat serta untuk kepentingan masa depan anak angkat agar memperoleh pendidikan yang lebih baik. Dalam Mengabulkan permohonan Pengadilan/Hakim dalam Penetapan pengangkatan anak di lingkungan masyarakat Minangkabau disamping pertimbangan kebutuhan secara formal berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983. Penerapan penetapan Pengadilan Negeri Kota Padang tentang pengangkatan anak terhadap masyarakat hukum adat Minangkabau sesuai dengan Keputusan Mentri Sosial nomor 41/Huk/Kep/VII/1984, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.
Objective of this research was (1) to identify factors that cause need for child adoption in Minangkabau society, (2) to investigate legal consideration in deciding child adoption by District Court on legalizing child adoption requested by Minangkabau people and (3) to study implementation of decision of Padang district court on child adoption within Minangkabau customary law society. The research was conducted by doing literary study to collect primary, secondary and tertiary law materials, and field study through interview to get primary data. Location selected was the Padang Class 1A District Court in West Sumatera province with population of cases in Minangkabau customary law society that have get decision from the Padang Class 1A District Court. Sample was 20 applicant submitting child adoption in Minangkabau customary law environment and respondents consisting of one judge in the Padang Class 1A District Court, two court registrars, and one person as head of Kerapatan Adat Nagari (KAN) in Padang. The results indicted that child adoption was intended to help poor family that has kinship relation with adopting parent and for sake of adoptee future to get better education. In acceding the request, judge in deciding child adoption in Minangkabau society considered formal requirement based on Indonesian Supreme Court Circular Letter No.6 year 1983. Implementation of Padang district court decision on child adoption in relation to Minangkabau customary law agreed with Social Affair Minister Decision No. 41/Huk/Keputusan/VII/1984, on executing guidance for child adoption license.
Kata Kunci : Adopsi,Hukum adat, adoption, customary law