Kedudukan laki-laki menurut hukum waris adat masyarakat Nagari Pagaruyung di Kabupaten Tanah Datar
ELED, Suci Prima, Pudjiastuti, S.H., S.U
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai kedudukan laki-laki menurut hukum waris adat masyarakat Nagari Pagaruyung di Kabupaten Tanah Datar bertujuan untuk mengetahui kedudukan laki-laki sebagai seorang bapak dan sebagai seorang mamak menurut hukum waris adat masyarakat Nagari Pagaruyung di Kabupaten Tanah Datar, serta kedudukan anak laki-laki menurut hukum waris adat masyarakat Nagari Pagaruyung di Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang diperkuat dengan penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara, yang didukung oleh data sekunder yaitu data yang diperoleh dari data penelitian kepustakaan melalui studi dokumen. Selanjutnya terhadap data yang diperoleh dilakukan analisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Laki-laki dewasa di Minangkabau, khususnya Nagari Pagaruyung memiliki kedudukan ganda yaitu sebagai mamak di rumah orang tuanya dan sebagai Bapak (Kepala Keluarga) di rumah istrinya. Sebagai seorang mamak laki-laki memiliki 3 (tiga) kedudukan yaitu mamak sebagai Kepala Kaum, mamak sebagai Kepala Waris, mamak sebagai Pembimbing kemenakan. Sebagai seorang Bapak laki-laki memiliki 3 (tiga) kedudukan yaitu bapak sebagai kepala keluarga, bapak sebagai Sumando, bapak sebagai penanggungjawab keluarga.Anak laki-laki di Nagari Pagaruyung memiliki 2 (dua) kedudukan yaitu pertama sebagai calon penerima waris sako. Sako adalah gelar pusaka yang merupakan milik kaum secara turun temurun menurut sistem materilineal yang tidak berbentuk material, seperti gelar penghulu, kebesaran kaum, tuah dan penghormatan yang diberikan masyarakat kepadanya. Kedua sebagai ahli waris dan harta pusaka rendah orang tuanya yang mana harta pusaka rendah dalam keluarga diwariskan kepada seluruh anaknya, baik itu laki-laki maupun perempuan yang besar pembagiannya berdasarkan kebijaksaan dari masing-masing orang tua.
This research concerning men’s role in customary inheritance law of Nagari Pagaruyung’s society in Tanah Datar Regency is aimed to investigate men’s role as a father and as an uncle (mamak) according to the customary inheritance law of Nagari Pagaruyung’s society located in Tanah Datar Regency. It also included the role of son in those customary inheritance law of Nagari Pagaruyung’s society in Tanah Datar Regency. This research used normative-empirical method. It combined both field study and literature study. The data were collected directly through series of interviews, which were supported by secondary data from literature by doing document analysis. Furthermore, the data were analyzed qualitatively and presented in descriptive form. The result of this research showed that men (adult) in Minangkabau particularly in Nagari Pagaruyung had double position as uncle in his parent’s house and also as father (householder) in his wife’s house. As an uncle, men possessed three (3) positions: kepala kaum (clan chief), kepala waris (inheritance chief), and as supervisor to his niece/nephew (kemanakan). As a father, men possesed three (3) positions: householder, sumando, and as the one who own responsibility to his family. As a son in Nagari Pagaruyung’s society had two (2) positions, first, as the heir of sako. Sako is a heritage title of a clan which inherits from generation to generation according to matrilineal system. It is not material, such as penghulu (village chief), kebesaran kaum, tuah, and honor from the society. Second, as heir of inheritance from his family which will be distributed to the children, both son and daughter. The amount of each inheritance based on the policy of their parent.
Kata Kunci : Kedudukan Laki-laki, Hukum Waris Adat, men’s role, customary inheritance law