Laporkan Masalah

Jasa notaris sebagai salah satu upaya dalam memperkuat rezim anti pencucian uang

NOOR, Hendry Julian, Dr. Eddy OS Hiariej, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang terdiri dari empat variasi, yaitu penelitian berdasarkan variasi lingkup ilmu hukum, penelitian berdasarkan hakikat ilmu hukum, penelitian berdasarkan tujuan penelitian ilmu hukum, dan penelitian berdasarkan sifat kebenaran hukum. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, pertama, mengapa notaris wajib melaporkan setiap transaksinya terkait dengan pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Kedua, bagaimanakah upaya-upaya (dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana di Indonesia) tersebut bila dibandingkan dengan hak istimewa yang dimiliki oleh notaris seperti yang telah diatur oleh UU Jabatan Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama, bahwa karena semakin canggihnya modus-modus kejahatan pencucian uang sehingga tanpa disadari profesi Notaris sering menjadi media dari pencucian uang tanpa disadari oleh Notaris. Kedua, bahwa seharusnya hak istimewa (Hak Ingkar) Notaris yang berkaitan dengan sesuatu hal yang tidak bersifat aib ataupun prinsipil, demi kepentingan umum (demi keadilan yang lebih besar) seharusnya hak ingkar ini dapat dinegasikan apabila berhadapan dengan suatu kejahatan yang merupakan extraordinary crime

This research is a normative research which consists of four variations, namely research on variations of the scope of legal studies, research based on the nature of legal science, research based on the objective science of legal research, and research on the nature of legal truth. The issues raised in this research, first, why did the Notary obliged to report every transactions in order to eradication and prevention money laundering criminal act. Second, how did the efforts (in order to eradication and prevention money laundering criminal act in Indonesia) compare to the privileges rights owned by the Notary as regulated by Occupation Notary Act. The result of this study indicate, first, that due to increasingly sophisticated modes of money laundering crime thus unwittingly notary profession is often the medium of money laundering by the Deed is unconscious. Second, the privileges rights owned by the Notary ( Excuse Rights ) which did not related to something that is not to be disgraced or in principle thing, the public interest (for the sake of greater justice) should deny these rights can be negated if faced with an extraordinary crime.

Kata Kunci : Notaris,Pencucian uang, Notary, Money Laundering


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.