Laporkan Masalah

Pelaksanaan kewarisan Islam pada masyarakat muslim terhadap pusaka rendah di Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh Bukittinggi

OKTAVIA, Megi, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai pelaksanaan kewarisan Islam pada masyarakat muslim terhadap harta pusaka rendah di Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh Bukittinggi bertujuan untuk mengetahui hakekat dari pusaka rendah yang ada pada masyarakat muslim di Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh dan untuk mengetahui pelaksanaan pembagian warisan Harta Pusaka Rendah, Harta Pencaharian dan Harta Suarang yang ditemui pada masyarakat muslim di Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh. Sifat penelitian ini adalah bersifat yuridis empiris, yaitu bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang hukum waris. Penelitian lapangan (field research) dilakukan untuk memperoleh data primer, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Berdasarkan penelitian bahwa Hakekat dari harta pusaka rendah pada masyarakat muslim di kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh adalah merupakan harta yang diturunkan atau diberikan oleh seorang mamak kepada kemenakan. Harta bawaan, harta suarang, harta tepatan, dan harta pencaharian dapat menjadi harta pusaka rendah apabila keempat harta tersebut telah diturunkan 1 (satu) derajat, yakni dari nenek turun ke cucu. Harta pusaka rendah ini harus diserahkan secara utuh kepada ahli warisnya dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan keluarga/kaum yang bersangkutan dengan catatan bahwa harta tersebut baru dapat digunakan apabila ada kebutuhan yang mendesak dan mendadak. Pelaksanaan pembagian warisan harta pusaka rendah hanya dapat dilakukan secara waris adat, seandainya harta pusaka rendah berasal dari mamak, maka pewarisnya adalah kemenakan. Sedangkan harta yang telah diturunkan satu atau dua generasi seperti dari nenek, ibu, maka harta tersebut diwariskan kepada anak perempuan dan seterusnya ke bawah (ke cucu perempuan). Untuk harta bawaan, harta tepatan, harta pencaharian, dan harta suarang pada masyarakat muslim di Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh, pewarisannya dapat dilakukan sesuai kesepakatan para ahli waris. Pada umumnya masyarakat di kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh yang melalukan pembagian terhadap harta warisan, mereka membagi harta warisan berdasarkan kesepakatan dan kerelaan hati para ahli waris menurut keadaan perekonomian dari ahli waris. Apabila di antara ahli waris tersebut mempunyai perekonomian yang tergolong mapan dari ahli waris lainnya, maka ia akan mendapatkan bagian yang sedikit, dan apabila ahli waris ada yang perekonomiannya dibawah atau kurang mapan, secara sendirinya ia akan mendapatkan lebih banyak harta warisan.

The research about implementation of Islamic inheritance in Islamic society for the inferior heirloom in Aua Birugo Tigo Baleh sub district, Bukit Tinggi objectives to determine the essence of inferior heirloom Islamic society in Aua Birugo Tigo Baleh sub district and to learn the implementation of heritance distribution of Inferior Heirloom, employment asset, and assets jointly owned (suarang) Which is found in Islamic society in Aua Birugo Tigo Baleh sub district. The research uses empirical judicative approach, means that the facts found in the field are linked with the legal norms about the hereditary law. The field research is implemented to get the primary data, while the literature research is implemented to find the secondary data. Based on the research, the essence of the inferior heirloom in Islamic society in Aua Birugo Tigo Baleh sub district is the asset which is given by an uncle (mamak) to his cousin. The marriage portion, assets jointly owned (suarang), tepatan asset, and the employment asset can become inferior heirloom if the four assets have been generated one (1) step, from grandmother to grandchild. These inferior heirlooms have to be handed to the inheritor over integrally and just can be used to the family/ clan necessity with the urge and sudden necessities. The implementation of distribution of the inferior heirloom can be done just in heir tradition, if only the inferior heirloom derives from uncle (mamak), so the inheritor is his cousin. In case, the inferior heirloom has been generated one or two generations, for example from grandmother, mother, and then the heirloom will generate to the daughter or the further downward generation 9to the grand daughter). For the marriage portion, tepatan asset, employment asset, and assets jointly owned (suarang) of Islamic society Aua Birugo Tigo Baleh sub district, the inheritance can be implemented appropriate the agreement of the inheritor. Commonly, the society in Aua Birugo Tigo Baleh sub district who implement the distribution of the heirloom, they distribute the heirloom founded on the agreement and willingness of the inheritor based on the economic situation. When the inheritor has a better economic condition from the other inheritor, so he will get the lower share, on the contrary, if the inheritor has the worse economic condition, he will get the better heirloom share automatically.

Kata Kunci : Kewarisan Islam,Kewarisan adat Minangkabau


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.