Analisis putusan No.42/PDT.G/2005/PN-YK tentang akta PPAT yang cacat hukum oleh hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta
TASRIF, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan perkara perdata nomor 42/Pdt.G/2005/PN-YK dan akibat hukum dari putusan tersebut. Penelitian ini bersifat yuridis normative, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan yang kemudian dilengkapi dengan penelitian lapangan. Penelitian ini dilakukan kepada responden di Pengadilan Negeri Yogyakarta dan PPAT ditetapkan dengan purposive sampling, dari hasil wawancara tersebut dilaporkan secara deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim pengadilan negeri Yogyakarta memutuskan dalam perkara perdata Nomor 42/PDT.G/2005/PN.YK berdasakan pertimbangan faktor hukum tertulis dan hukum adat serta kepatutan dalam pergaulan masyarakat menetapkan dalam putusan antara lain adalah akta hibah Nomor 92 tahun 1995 adalah akta yang cacat hukum, terggugat bukanlah ahli waris yang sah menurut garis keturunan kesamping dan hibah atas objek sengketan dilakukan secara tidak wajar. Akibat hukum terhadap putusan hakim dalam perkara Nomor 42/PDT.G/2005/PN.YK ,akta hibah Nomor 92 Tahun 1995 dinyatakan batal demi hukum dan dianggap hibah tidak pernah terjadi.
This research was intended to study judge considerations in Decision No.42/PDT.G/2005/PN-YK that annulled Grant Deed No.92/1995 and to analyze legal consequence due to the deed annulment. This was juridical normative research that focused on literary stud completed with field study. It was carried out over informants in Yogyakarta district court and PPAT making the grant Deed that was determined with purposive sampling. Results of the interview were reported descriptively and qualitatively. The results indicated that the judges considered legal and non legal factors in accepting plaintiff suit to decide Grant Deed No.92/1995 as illegally flawed in Decision No.42/PDT.G/2005/PN-YK. The legal factor was that the judges determine legal heir according to laws, while the non legal factor was provision and habits prevailing in society where the grantor was 105 years old. Although laws do not regulate maximal age for one’s capability, he was considered incapable of doing legal action. The judge has authority to asses each proof of letter and other information. In case when deed is made by grantor considered having flawed will or unfree will, then legal consequence of the deed may be nullified.
Kata Kunci : Akta cacat hukum,Akta PPAT,Pengadilan Negeri Yogyakarta, illegally flawed deed