Laporkan Masalah

Kekuatan pembuktian pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam hukum acara perdata

MAYONI, Reni, Dr. Sutanto, S.H.,M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kekuatan pembuktian dari akta yang dibuat oleh PPAT apabila akta tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan perdata di pengadilan negeri dan tanggung jawab dari PPAT yang bersangkutan apabila ternyata akta yang dibuat tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti di persidangan pengadilan perdata. Penelitian mengenai Kekuatan Pembuktian Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Hukum Acara Perdata merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris yaitu penelitian yang mempergunakan data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat, yang didukung dengan data sekunder yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang jabatan PPAT, dengan lokasi penelitian di Kota Padang, dengan sampel Notaris yang merangkap PPAT sebanyak 3 (tiga) orang, Hakim di Pengadilan Negeri Padang sebanyak 3 (tiga) orang dan unsur-unsur lain yang terkait. Kekuatan pembuktian Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam hukum acara perdata tergantung dari kemampuan para pihak yang mengajukan alat bukti tersebut dalam persidangan untuk membuktikan bahwa akta yang mereka buat di hadapan PPAT adalah akta otentik baik dilihat secara lahiriah, formil ataupun materil, apabila akta otentik maka kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat langsung mengikat. Apabila terbukti akta tersebut tidak dibuat sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan, sehingga di persidangan ada bukti lawan yang lebih kuat, maka akta tersebut dapat dibatalkan oleh hakim sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi bagi para pihak dan ini akan mengakibatkan PPAT yang bersangkutan dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana dengan syarat para pihak dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh akta yang dibuat oleh PPAT tersebut.

This research is aim to know how verification strength and act made by PPAT if the act is made equipment of evidence in conference of civil in district court and responsibility from the PPAT if simply act which is made unmatched to procedure which has been determined causing cannot be made equipment of evidence in justice conference of civil. Research about verification strength of PPAT In Procedure of civil law is empirical yuridis research that is research utilizing primary data that is data obtained directly from public, that supported with secondary data that is regulations of law arranging the occupation of PPAT, location of research in Padang, with sample of Notaris doubling PPAT counted 3 (three) people, Judge in Field District Court counted 3 (three) people and other related elements. Verification strength of PPAT Deed in Procedure of civil law depended from the ability of the parties raising equipment of the evidence in conference to prove that act which they were created before PPAT is good pukka act is seen in physic, formal and or materil. If proven of the act is not made as according to procedure which has been determined, so that in conference of there are stronger to tie again to all party and this will result chargeable the PPAT either in civil and or criminal on condition that the parties can prove that the loss because of act made by PPAT.

Kata Kunci : Kekuatan pembuktian, Akta PPAT, Hukum acara perdata


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.