Laporkan Masalah

Fungsi tara bandu sebagai bentuk kearifan lokal dalam pembangunan pertanian berkelanjutan :: Penelitian di Sub distrito Fatumean distrito Cova-Lima RDTL

GUSMAO, Antonio, Drs. Andreas Soeroso, M.S

2010 | Tesis | S2 Sosiologi

Pembangunan pertanian yang diimplementasikan di Timor-Leste pasca kemerdekaan menunjukkan kecenderungan mengadopsi teknologi tinggi, tanpa mempertimbangkan keselamatan manusia dan lingkungan di sekitarnya. Berdasarkan Konstitusi RDTL pasal 2 ayat 4 (artigu 2;4), penulis menawarkan nilai Tara Bandu sebagai kearifan lokal yang bisa diterapkan untuk mewujudkan pembangunan pertanian yang ramah lingkungan di Timor-Leste di masa mendatang. Penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana fungsi Tara Bandu sebagai bentuk kearifan lokal dalam pembangunan pertanian berkelanjutan. Metode penelitian yang digunakan berupa deskriptif kualitatif dengan pendekatan eksploratif di mana peneliti menjadi instrumen utama. Penelitian dilakukan di wilayah Fatumean, dan kajian temuan lapangan menggunakan kerangka pemikiran kearifan lokal dan sistem pengetahuan lokal. Temuan lapangan menunjukkan bahwa Komunitas Fatumean memiliki falsafah knetek no ktaek, bahwa alam yang terdiri dari tanah, air, batu besar, pohon besar, mata air, gunung dan yang lainnya, memiliki tuan (na’in) sehingga bila manusia hendak memanfaatkannya harus melakukan sujud dan sembah (lou no sudur) dan meminta dan memohon (husu no seti). Dalam menegakkan falsafah tersebut dibutuhkan Badu atau Tara Bandu menetapkan larangan atau peraturan yang disertai sanksi atas pelanggaran terhadap falsafah knetek no ktaek. Terdapat pertentangan antara falsafah knetek no ktaek dengan sistem pertanian ladang berpindah yang cenderung merusak hutan dan habitatnya. Terdapat kearifan lokal berupa badu atau Tara Bandu (peraturan) tentang tempat yang cocok untuk berladang dan memiliki kebiasan bera (mengistirahatkan lahan untuk sementara waktu). Praktek pertanian berkelanjutan dilakukan melalui media fuik no bua sebagai sarana utama dalam melakukan sujud dan sembah (lou no sudur) dan meminta dan memohon (husu no seti) yang bermaksud membangun relasi harmonis antara manusia (ema), alam (rai klaran) dengan Tuhan (maromak). Inspirasi media fuik no bua ini terakumulasi dalam tradisi menanam di ladang yakni tiga biji jagung, satu biji kacang dalam satu lubang tanah dengan keyakinan bahwa interaksi antara biji jagung, biji kacang dan tanah dapat memberikan kehidupan pada benih yang ditanam. Pola hubungan sosial komunitas Fatumean berdasarkan hubungan darah (hussar binan), sumpah setia (moruk metan) dan perkawinan (Fetosawa Umamane). Sementara pola kerjasama (fo bas ba malu) yang terdiri dari kerja sama berdasarkan konsensus (hakawak) dan kerjasama yang dilakukan secara suka rela berdasarkan undangan (hatama ema).

Agricultural development which is implemented in Timor Leste after the independence shows the tendency to adopt high technology without considering human safety as well as environment. Based on the Constitution Article 2, paragraph 4 (artigu 2; 4), the researcher present the value of Tara Bandu as a local wisdom that can be applied to reliaze environment friendly agricultural development in Timor Leste. The research is aimed to know the function of Tara Bandu as a local wisdom in sustainability agricultural development. It uses methodology of descriptive-qualitative with explorative approach where the researcher become the main instrument. It is conducted in Fatumean sub district, while the analysis uses the framework of local wisdom and local knowledge system. The finding shows that Fatumean community has philosophy of knetek no ktaek, meaning that land, water, big stone, bid tree, spring, mountain and others have the owner (na’in), so when human will utilize them, they should pray and worship (lou no sudur) and asking and begging (husu no seti). In encouraging the philosophy of knetek no ktaek, it need Badu or Tara Bandu to set up the rule and regulation with punishment for those who disobey the philosophy. However, there are frictions between philosophy of knetek no ktaek and moving agricultural system which tend to destroy the existance of forest and its habitat. There is a local wisdom of Badu or Tara Bandu (regulation) on suitable place which can be cultivated and there is a habit of bera (a period to rest the land for a moment before it is re-farmed). The structure of sustainability agriculture which is conducted through media of fuik no bua as main way to pray and worship (lou no sudur) and asking and begging (husu no seti), will establish harmonious relation among human (ema), universe (rai klaran) and God (maromak). Media of fuik no bua is reflected in the tradition of planting three corn seeds plus one bean seed in one hole which is believed that interaction between the corn and bean seeds can give valuable planting of those seeds. Social relation system of Fatumean is based on blood relation (hussar binan), oath of allegiance (moruk metan) dan marriage (fetosawa umamane). While the type of collaboration (fo bas ba malu) which consist of cooperation based on consensus (hakawak) and voluntary cooperation based on the request (hatama ema).

Kata Kunci : Falsafah knetek no ktaek, Badu atau Tara Bandu, Pembangunan Pertanian berkelanjutan, Philosophy of knetek no ktaek, Badu or Tara Bandu, Sustainable Agricultural Development


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.