Penilaian pelabuhan perikanan pantai Tasik Agung tahun 2009
FITRA, Isti Anisi, dr. Budi harjanto, Adv.DEM.,M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister Ekonomika PembangunanPenelitian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar dari aset pelabuhan perikanan yang termasuk kategori properti khusus, untuk dilaporkan dalam laporan keuangan (neraca), sesuai diamanatkan oleh Undang-undang No 1 tahun 2004 bahwa mulai tahun 2005, pemerintah pusat maupun daerah harus membuat laporan keuangan dan melaporkan aset tetapnya sesuai dengan nilai pasarnya. Dalam mengestimasi nilai aset pelabuhan perikanan yang terpenting dari semua itu adalah seorang penilai harus benar-benar memperhatikan kepentingan pemberi tugas sebagai pihak yang akan menggunakan hasil estimasi dalam pengambilan keputusan. Pemahaman terhadap konsep tentang nilai dan tujuan penilaian harus dinyatakan dengan tegas agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penggunaan estimasi nilai yang dihasilkan. Penjelasan dalam SPI (Standar Penilaian Indonesia) 2007 bahwa penilaian properti khusus estimasi nilai wajarnya dapat menggunakan pendekatan biaya. Penentuan pendekatan yang digunakan tidak hanya ditentukan oleh jenis aset tetapi oleh ada atau tidaknya data pasar, dan dijelaskan lebih lanjut bahwa kebutuhan pasar dan ketersedian data merupakan faktor yang berpengaruh dalam penentuan metode penilaian yang sesuai. Data yang diteliti berupa laporan akhir pembangunan pelabuhan perikanan Tasik Agung dan informasi lain, antara lain analisis bahan dan upah kabupaten Rembang dan analisis SNI serta kerusakan bangunan yang terjadi. Pendekatan yang digunakan untuk menentukan nilai wajar pelabuhan perikanan adalah pendekatan biaya karena aset ini merupakan properti khusus dan tidak menghasilkan pendapatan yang menguntungkan. Hasil penelitian menunjukkan estimasi nilai wajar pelabuhan perikanan Tasik Agung yang dapat dicantumkan dalam laporan keuangan adalah sebesar Rp94.214.000.000,00 (Sembilan puluh empat milyar dua ratus empat belas juta rupiah).
This study aimed to estimate the fair value of assets of fishery harbors which included in category a specialized property, to be reported in the financial statements (balance sheet), as mandated by Undang-undang No. 1 year 2004 that began in 2005, central government and local governments should make the financial statements and reported its fixed assets in accordance with its market value. The most important thing in estimating the asset value of fishing port is an appraiser should really pay attention to the interest of the assignor as a party whom will use the results of the estimation value in decision making. An understanding of the concept on value and objectives of the appraisal must be definitely expressed in avoiding the misunderstanding in applying the resulted value estimation. Annotations in SPI (Indonesian Value Standard) in 2007 stating that a specialized property valuation at fair value can be estimated using depreciated reproduction/replacement cost, part of the cost approach. The decision of the approach used is not only to be determined by the type of asset but also by the presence or absence of the market data, and it is further explained that the market needs and the availability of the data is an influential factor in determining the appropriate valuation method. The examined data is in the form of a final report of Tasik Agung fishery port development and other information, including materials and labor analysis and analysis of district Apex SNI and building damage that occurred. The approach used to determine the fair value of fishery port is the depreciated replacement cost method because this asset is a specific property and does not generate a profitable income. The study results show that the estimated fair value of Tasik Agung fishing port that can be reported in the financial statement is Rp94.214.000.000,00 (ninety four billion and two hundred fourteen million rupiahs).
Kata Kunci : Nilai wajar,Properti khusus,Pelabuhan perikanan,Metode depreciated replacement cost