Laporkan Masalah

Tanggung jawab notaris terhadap keterlambatan pengajuan pemberitahuan anggaran dasar perseroan terbatas

SAHARUDDIN, Dwi Haryati, S.H., M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini mengenai TanggungJawab Notaris Terhadap keterlambatan Pengajuan Pemberitahuan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab Notaris terhadap keterlambatan pengajuan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dan akibat hukum terhadap Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, perubahan Anggaran Dasar yang terlambat pengajuan permohonan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, artinya bahwa faktafakta yang ditemukan di lapangan dikaitkan dengan kaidah-kaidah hukum lainnya, Selain itu,penelitian ini juga bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan terhadap masalah-masalah yang diteliti dengan cara meninjau dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan menggunakan bahan hukum lainnya. Penelitian lapangan (field research) dilakukan untuk memperoleh data primer, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tanggung jawab Notaris terhadap keterlambatan pengajuan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas, hanya bertanggungjawab terhadap formalitas bentuk dari akta yang dibuat dan kelengkapan dokumen yang merupakan persyaratan pembuatan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham atau akta Pernyataan Keputusan Rapat. Setelah Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham atau akta Pernyataan Keputusan Rapat itu dibuat oleh Notaris, maka Notaris mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri sebagai tertib administrasi. Apabila pengajuan pendaftaran akta perubahan tersebut terlambat di sampaikan kepada Menteri yang disebabkan oleh Notaris, maka Notaris dapat dituntut secara perdata atas kelalaian dalam tertib administrasi, adapun Akibat hukum terhadap Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas perubahan Anggaran Dasar yang terlambat dilakukan pengajuan permohonan persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri, maka Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham atau akta Pernyataan Keputusan Rapat tersebut berakibat dapat dibatalkan. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa subtansi perubahan Anggaran Dasar di dalam RUPS atau PKR tidak boleh melanggar 3 (tiga) aspek perbuatan hukum berkenaan dengan kausa yaitu dilakukannya tindakan hukum itu sendiri, maksud dari tindakan hukum, dan maksud tujuan tindakan hukum. Peristiwa penolakan tersebut akan dihadapkan dengan kepentingan umum untuk tetap diakuinya tindakan hukum (RUPS atau PKR). Dalam hal ini pendekatannya adalah konfrontasi antara tindakan hukum dengan tertib hukum.

Available in Fulltex

Kata Kunci : Notaris,Anggaran dasar,Perseroan terbatas


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.