Laporkan Masalah

Tanggung jawab direksi dalam penjaminan kekayaan perseroan terbatas

PERANGINANGIN, Elva Anggreini, Hariyanto, S.H., M.Kn

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini mengenai tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas yang dilakukan di Kabupaten Sleman. Tujuan penelitian ini diadakan adalah untuk mengetahui kekuatan hukum atas tindakan penjaminan yang dilakukan oleh direksi, dan untuk mengetahui tanggung jawab direksi dalam tindakannya untuk menjaminkan kekayaan perseroan terbatas sehubungan dengan kewenangan direksi berdasarkan ketentuan anggaram dasar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris, yaitu dimana penelitian ini didasarkan dari hasil penelitian lapangan. Penelitian dilakukan untuk mendapatkan data primer, yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan narasumber, sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Direksi merupakan organ perseroan yang melaksanakan tindakan kepengurusan atas perseroan. Tindakan menjaminkan kekayaan perseroan terbatas dilakukan direksi untuk mencapai maksud dan tujuan perseroan. Direksi melakukan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perseroan tersebut. Dalam anggaran dasar menentukan bahwa tindakan direksi untuk menjaminkan kekayaan perseroan harus dengan persetujuan komisaris. Persetujuan ini dapat diberikan oleh komisaris dalam bentuk tertulis untuk memenuhi kebutuhan pembuktian bagi pihak bank dan bagi pihak lainnya. Direksi bertanggung jawab atas setiap tindakannya dalam menjalankan kepengurusan terhadap perseroan. Untuk mengukur tanggung jawab direksi ini digunakan doktrin business judgment rule dan ultra vires. Dalam tindakan menjaminkan kekayaan perseroan, direksi dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian yang dialami perseroan dengan membuktikan bahwa tindakannya tersebut dilakukan dengan ketentuan masih dalam rambu-rambu anggaran dasarnya yaitu untuk mencapai maksud dan tujuan perseroan, dilakukan dengan itikad baik, tidak memiliki benturan kepentingan atas tindakan kepengurusan yang dilakukannya dan direksi mengambil kebijakan tersebut sesuai dengan kebijakan yang lazim digunakan dalam perseroan yang sejenis.

This research was carried out in Sleman regency on responsibility of board of director in a limited company. Objective of this research was to study legal strength over securing done by directors and their responsibility against their action of securing limited company asset in connection with their authority from the company’s statute. It used juridical empirical method, which based on field study. Primary data was obtained through interview with respondents and informants, while secondary data was obtained from literary study, which consisted of primary, secondary and tertiary law matters. Board of directors is an organ of company that does management action for the company. Action of securing company asset was done by directors to reach goal and objective of the company. Directors carry out their authority based on Act number 40 year 2007 about Limited Company and the company’s statute. The statute stated that action of directors to secure company asset should be approved by commissioners. The commissioner approval should be given in written to meet proving requirement for bank and other parties. Directors are responsible for each action in managing the company. To measure director responsibility, a doctrine of business judgment rule and ultra vires is used. In securing company asset, directors can escape their self from the responsibility against loss by proving that the action done is still under established rules, that is, it is to achieve company goal and objective, with good will, without conflict of interest and accord to common policy in similar company.

Kata Kunci : Tanggung jawab,Perseroan terbatas,Tanggung jawab direksi


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.