Laporkan Masalah

Peranan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Mitra Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam pendaftaran tanah

ENYDA, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan penelitian untuk mengetahui peranan PPAT sebagai mitra BPN dalam melaksanakan pendaftaran tanah, untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh PPAT dalam pendaftaran tanah dan untuk mengetahui usaha-usaha yang dilakukan oleh PPAT dalam mengatasi kendala-kendala dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di kota Padang.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang berdasarkan pada jenis penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier,dilengkapi dengan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dari narasumber dengan menggunakan wawancara.Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan PPAT dalam pendaftaran tanah secara legal formal yakni dalam pendaftaran peralihan hak karena pemindahan hak,karena pewarisan, karena penggabungan atau peleburan perseroan/koperasi serta pendaftaran hak tanggungan (Pasal 103 s/d 106, Pasal 111 s/d 113 dan Pasal 114 s/d 119 PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Peranan PPAT yang dimaksud hanya dalam hal pembuatan akta atas perbuatan hukum terhadap hak atas tanah serta tehadap hal-hal yang berhubungan dengan akta tersebut (Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP Nomor 37 tahun 1998 tentang PPAT). Dalam praktik pendaftaran tanah di kota Padang kendalakendala yang dihadapi PPAT adalah adanya anggota kaum yang tidak setuju dengan peralihan hak atas tanah adat yang disebabkan kekhawatiran akan terpecahnya hak atas tanah menjadi milik pribadi. Tidak ada kesepakatan mengenai jumlah uang jasa antara pemilik tanah dengan PPAT, pihak yang melakukan peralihan hak atas tanah belum melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak, seperti pajak PPh dan BPHTB, belum seragamnya persepsi penafsiran peraturan perundang-undangan dalam bidang pendaftaran tanah oleh beberapa lembaga, seperti Kantor Pertanahan,PPAT dan Kantor Pelayanan Pajak. Adapun usaha-usaha yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam mengatasi kendala-kendala pendaftaran tanah adalah menyerahkan kepada anggota kaum bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam kaumnya, musyawarah antara pemilik tanah dengan PPAT mengenai uang jasa PPAT, mengingatkan kepada para pihak untuk memenuhi kewajibannya terhadap pajak.

This research had objective to identify role of law of PPAT as partner of national land agency in implementing land registration, obstacles the PPAT fase in land registration and attempts of PPAT in dealing with the obstacle I Padang This research use of normative judicial approach. That was research which emphasized of library research to gain secondary data from materias of primary law,secondary law, and tertiary law. It was completed with at field research to gain primary data from correspodencts by using the ways of interview.The result of this research to point that PPAT role in right change registration due to right take over, heritage, combination, merger of enterprise/ cooperation, and registration of mortgage (article 103 though 106, article 111 though 113 and article 114 though 119 of PMNA/ KBPN No. 3/1997 on implementation of Governmental Act No. 24/ 1997 on Land Registration. PPAT role exist in land deed making in relation of legal action over the land and others matter related to the deed as regulated in article 2 Paragraphs (1) and (2) of Governmental Act No .37/ 1998 on PPAT. In land registration practice in Padang, PPAT faced obstacles of existing objection from kaum member over right, no agreement of PPAT fee between land owner and PPAT. Parties that change land right have not paid taxes such as income tax as seller obligation and BPHTB as buyer obligation, no same interpretation of law and land registration by some institutios such as Land Office, PPAT, and Tax Office.To deal with those obstacles, PPAT have devoled to kaum members to resolve their dispute, negotiated with land owner on fee, and reminded parties to fulfill their obligation of tax.

Kata Kunci : Peranan PPAT, Badan Pertanahan Nasional, Pendaftaran tanah, PPAT role, National Land Agency, Land Registration.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.