Peranan notaris dalam mewujudkan kepatuhan pada perjanjian
GONESTYCA, Angga, Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran notaris dalam mewujudkan asas kepatutan pada suatu perjanjian serta bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian yang tidak menerapkan asas kepatutan. Dalam penelitian ini untuk rumusan masalah yang pertama merupakan penelitian yuridis empiris yang memfokuskan pada penelitian lapangan, sedangkan untuk menjawab rumusan masalah kedua dilakukan penelitian yuridis normatif. Data yang diperoleh adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat melalui penelitian lapangan dengan cara wawancara kepada narasumber dan responden, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum sekunder melalui penelitian kepustakaan, penelitian ini menggunakan metode non probability sampling artinya tidak semua populasi diberi kesempatan untuk menjadi sampel sedangkan teknik pengambilan sampel menggunakan metode purposive sampling. Hasil penelitian diketahui bahwa peran notaris dalam mewujudkan kepatutan pada perjanjian terletak pada pelaksanaan kewenangan notaris secara formil, peran notaris ini terlihat ketika merumuskan atau mengkonstantir perjanjian yang dibuat oleh para pihak dihadapannya dengan memberikan penjelasan kepada para pihak tersebut apa konsekuensinya dari perjanjiannya tersebut apabila tidak patut dan para pihak dapat mengerti secara keseluruhan terhadap hak dan kewajibannya terhadap perjanjian yang dibuatnya, maka notaris harus berperan aktif memberikan penyuluhan-penyuluhan hukum .Demikian halnya dengan perjanjian yang tidak menerapkan asas kepatutan akibat hukumnya, terhadap perjanjian tersebut dimintakan pembatalannya oleh pihak yang merasa dirugikan kepada hakim.
The purpose of this research was to comprehend on how is the role of notary in actualizing the feasibility on an agreement as well as how the legal effect to an agreement of which is not is implemented any feasibility principle. This research for the first problem was using juridical empirical research, i.e. field research and for the second problem was use normative research of which was strengthened by literary research. The data gained were primary and secondary data. Primary data was gained through field research by interview to the source persons and respondents, whereas secondary data was gained through secondary legal research through literary study. This research used non probability sampling method. It means not all of population was given opportunity to be a sample. Meanwhile the technique of sample drawing used purposive sampling method. The result of this research reveals the role of notary in actualized the feasibility on an agreement is lied on the implementation of authority of the notary formally, the role of notary seem while formulating or contenting the agreement made by both parties before him by giving explanation to both parties on what consequences of the agreement if it is not feasible and the both parties can comprehend entirely to their rights and obligation to the agreement they had made, thus the notary has to actively take the role to give legal construction. Thus by the agreement of which has not implemented feasibility principle on its legal effect, to this agreement pursued any cancellation by the part who feel suffering before the judge.
Kata Kunci : Peran notaris, Asas kepatutan, Perjanjian, role of notary, feasibility principle, agreement