Kedudukan mamak kepala waris dalam penguasaan tanah pusaka tinggi di Kota Padang
INDRA, Muhamad Nur Restu, Pudjiastuti, S.H., S.U
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai kedudukan mamak kepala waris atas penguasaan tanah pusako tinggi di Kota Padang bertujuan untuk mengetahui kedudukan mamak kepala waris atas penguasaan tanah pusako tinggi dan penyelesaiansengketa dalam penguasaan tanah pusaka tinggi di Kota Padang. Penelitian untuk mengkaji kedudukan mamak kepala waris atas penguasaan tanah pusaka tinggi di Kota Padang dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis empiris (sosio-legal research). Teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui penelitian lapangan menggunakan teknik komunikasi langsung dengan alat berupa pedoman wawancara. Untuk melengkapi data juga dilakukan penelitian kepustakaan, teknik yang digunakan dalam pengumpulan data sekunder adalah teknik studi documenter, dengan alat berupa bahan-bahan tertulis, sedangkan untuk subjek penelitian yang terdiri dari informan pangkal sebanyak 10 orang, informan inti sebanyak 15 orang, dan informan biasa sebanyak 5 orang. Pengambilan secara quota sampling. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif dan analisis data yang diperoleh dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa Kedudukan Mamak Kepala Waris sejajar dengan ibu, karena Mamak Kepala Waris itu saudara kandung ibu, kendatipun beliau laki-laki, dan oleh karena itu dalam adat mewajibkan Mamak harus membimbing kemenakannya, mengatur dan mengawasi pemanfaatan tanah pusaka tinggi baik berupa tanah maupun benda yang berdiri diatasnya atau harta kekayaan lainnya, diatur secara adat. Penyelesaian sengketa tanah pusaka tinggi diselesaikan dengan bajanjang naiak batanggo turun (berjenjang naik bertangga turun) diawali dengan intern anggota kaum secara musyawarah dan mufakat, Apabila diantara anggota kaum persengketaan tidak dapat diselesaikan oleh Mamak Kepala Waris, maka sengketa tersebut selanjutnya dibawa ke kerapatan suku yang dipimpin oleh penghulu suku. Jika tidak juga membawa hasil, sengketa tersebut dibawa ke Kerapatan Adat Nagari (KAN), yang merupakan lenbaga adat tertinggi di tingkat Nagari dan jika tidak dapat diselesaikan melalui KAN maka akhirnya sengketa ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri.
Research about the position of heir uncle head higher over land ownership in the city of Padang heritage aims to determine the position of heir heads above uncle high heritage land ownership and inheritance of dispute settlement in mastering high in the city of Padang. Research to assess the position of heir heads uncle possession of the inheritance of height in the city of Padang is done by using empirical sociological law approach (socio-legal research). Primary data collection technique is done through field studies using the technique of direct communication with devices such as interview guides. To complement the file was also carried out the research literature, the techniques used in secondary data collection is a documentary study technique, by means of written materials, while research subjects consisting of as many as 10 people informant base, the core informants as much as 15 people, and ordinary informants as many as five people. Taking a quota sampling. Conclusion made by the inductive method and analysis of data obtained was qualitative. Based on these results it is concluded that the position of Head heir Uncle parallel to the mother, because Uncle Head Waris mother's siblings, although he was a boy, and therefore require the customary Uncle must guide his nephew, regulate and supervise the utilization of the inheritance of high either in the form of land or objects that stand above or other property, customary arrangements. High inheritance disputes solved by bajanjang naiak batanggo turun (upwards from the bottom up) begins with the internal members of the deliberation and consensus, if the disputes among the member can not be resolved by the Uncle Head heir, then the dispute is then taken to the density of the tribe, led by the prince of the tribe. If it does not also bring the results, the dispute brought to the density of Indigenous Nagari (KAN), which is the highest in the level of customary institution of Nagari and if it can not be resolved through KAN then this dispute will eventually be brought to the District Court.
Kata Kunci : Mamak Kepala Waris,Pusaka Tinggi,Minangkabau,uncle head heir, high heritage, Minangkabau