Laporkan Masalah

Kedudukan uang duka ditinjau dari hukum kewarisan Islam

PUTRA, Aldi Suchyar, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai kedudukan uang duka ditinjau dan hukum Kewarisan Islam merupakan salah satu usaha pemerintah dalam rangka pembinaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meringankan beban keluarga Pegawai Negeri Sipil tersebut jika ia meninggal dunia. Sedangkan para pihak yang berhak memperoleh uang duka ini telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1981 yaitu dalam Pasal 7. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif artinya dititik beratkan pada penggunaan data sekunder dibidang hukum, berupa peraturan-peraturan, literatur-literatur dan tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian. Jenis penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif (legal research), yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian terhadap asas-asas, kaidah hukum dan sistematika hukum. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan lebih banyak mengaji dan menelaah data sekunder. Dengan demikian, hampir keseluruhan kegiatan penelitian berlangsung di dalam perpustakaan, di mana peneliti hukum mencoba melokalisir semua bahan hukum berupa dokumen, keputusan, dan semua diskusi tercatat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka diperoleh kesimpulan bahwa (1). Kedudukan uang duka ditinjau dan hukum Kewarisan Islam merupakan harta peninggalan pewaris. Dimana uang duka tersebut merupakan hak pewaris yang diperoleh sejak ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sampai meninggal dunia. (2). Sesuai Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 1981 yang berhak untuk memperoleh uang duka ditinjau dan hukum kewarisan Islam adalah sebagai berikut: Istri atau suami, anak, orang tua, orang yang menyelenggarakan pemakaman apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak mempunyai suami atau istri, anak, orang tua, ahli waris.

The research on the status of bereavement pay observed from the Islamic inheritance law is one of government efforts in order to develop the prosperity of civil servant having the purpose to alleviate the burden of the family of the civil servant if he/she has passed away. Meanwhile, the parties having the right to obtain this bereavement pay have been explained in Government Regulation No. 12 of 1981, that is in article 7. The research belongs to a normative juridical research that emphasizes on the use of secondary data in law field in the form of regulations, literatures, and scientific articles related to the research object. The research type belongs to a normative research (legal research), i.e. a research based on the research on principles, norms, and system of law. Therefore, this research will further investigate and analyze the secondary data. As a result, the research activities were mostly conducted in the library where the law researcher tries to obtain the entire law materials in the form of documents, decrees, and all noted discussions. The research concludes that (1) the status of the bereavement pay perceived from Islamic Inheritance law is the testator's fortune, that the bereavement pay is the testator's right obtained since he/she was appointed to be a Civil Servant. (2) In accordance with the Government Regulation No 12 of 1981, who deserve to receive the bereavement pay perceived from the Islam inheritance law are: wife or husband, children, parents, or one who conducts the burial if the mentioned civil servant does not have husband or wife, children, parents and heirs.

Kata Kunci : Kedudukan, Uang Duka, Waris Islam, Status, Bereavement Pay, Islamic Inheritance Law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.