Laporkan Masalah

Azaz kebebasan berkontrak dalam perjanjian pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Provinsi Sumatera Utara

ZAMZAMI, Muhammad, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan azas kebebasan berkontak dalam perjanjian pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Provinsi Sumatra Utara . Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan meneliti data sekunder, yaitu keakuratan data dilakukan dengan penelitian hukum empiris dilokasi penelitian. Pengumpulan data dilakukan dengan dua pendekatan, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan narasumber yaitu pimpinan Bank Syariah Mandiri Cabang Medan, nasabah dan Notaris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya Bank Syariah Mandiri Cabang Medan Sumatra Utara telah menerapkan azas kebebasan berkontrak yaitu meliputi kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa akan mengadakan perjanjian, kebebasan untuk memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuat, kebebasan untuk menentukan isi pasal – pasal dalam perjanjian, dan kebebasan untuk memilih lembaga penyelesaian sengketa dalam perjanjian pembiayaan Murabahah. Peranan Notaris dalam peroses pembiayaan Murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Sumatra Utara secara hukum menuangkan kesepakatan Akad Pembiayaan Murabahah antara pihak Bank Syariah Mandiri Cabang Medan dan n nasabah kedalam Akta Otentik.

This research aimed to identify the implemented the principle of freedom of contract in Murabahah financing contract at the Bank Syariah Mandiri, Medan branch, North Sumatra. This was a normative legal research carried out by investigating secondary data. Data accuracy was investigated through empirical legal research at research site. Data collection was performed through the use of two approaches, namely, literature research and field study in the forms of interviews with resource persons, namely, the management of the Bank Syariah Mandiri, Medan branch, customers, and notaries. Result of this research showed that in principle, the Bank Syariah Mandiri, Medan branch, North Sumatra had implemented the principle of freedom of contract including the freedom in entering and not entering into a contract, freedom in appointing whom the contract would be made with, freedom in deciding contract clauses to include, freedom in deciding the content of contract articles, and freedom in appointing the dispute arbitration institution in the Murabahah financing contract. The notary’s roles in the Murabahah financing process at the Bank Syariah Mandiri, Medan branch, North Sumatra is to legally state the agreement of the Murabahah Financing Contract between the Bank Syariah Mandiri, Medan branch and its customers into Authentic Deeds.

Kata Kunci : Azaz kebebasan berkontrak,Akad pembiayaan murabahah,Perjanjian pembiayaan,the Principle of Freedom of Contract, Murabahah Financing Contract


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.