Laporkan Masalah

Tinjauan terhadap putusan pengadilan agama tentang perkawinan poligami :: Studi kasus di Pengadilan Agama Kota Padang

GUSNITA, Yeni, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Pada dasarnya perkawinan menganut asas monogami, namun aturan hukum juga memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai isteri lebih dari satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan surat An-Nisaa ayat 3, dengan syarat harus izin Pengadilan Agama melalui prosedur/persidangan dipengadilan agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan poligami kota Padang khususnya poligami yang melalui ijin di Pengadilan Agama kota Padang Beberapa permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa saja faktor-faktor penyebab poligami pada Pengadilan Agama Kota Padang? (2) Bagaimana Perlindungan hukum terhadap istri dari perkawinan poligami? Di dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian dengan menggunakan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara teknis analisis kualitatif. Teknik analisis kualitatif adalah pendekatan yang digunakan oleh penulis dengan mendasarkan pada data-data yang dinyatakan oleh Narasumber secara lisan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan izin poligami di Pengadilan Agama Kota Padang dengan alasan: (1) tidak punya keturunan, (2) istri sakit, (3) sudah terlanjur cinta (4) istri dianggap tidak lagi memberi suport, dan yang dikabulkan pengadilan agama padang dengan alasan belum punya keturunan dan sakit sehingga istri tidak bisa lagi menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri. Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi seorang istri dari perkawinan poligami adalah dengan dibuatnya suatu perjanjian kawin sebelum perkawinan poligami tersebut dilangsungkan.

Essentially, marriage hold monogamy principle, however laws allow a man has more than one wife as regulated in Article 3, Law No.1/1974 on Marriage and sura An-Nisaa article 3, provide that there should be permit from Religious Court through examination procedure in Religious Court. This research aimed to identify implementation of polygamy in Padang, particularly polygamy that was carried out through Padang Religious Court permit. Some problems presented in this research were (1) what are factors causing polygamy? (2) What legal protection for wife of polygamy marriage? In this study, the authors use a type of juridical normative legal research using secondary data. Secondary data obtained through research using the documents. The data obtained were then analyzed using technical means of qualitative analysis. Qualitative analysis technique is the approach used by the author by basing on the data declared by the resource person verbally. The results showed that the submission of permission for polygamy in the Courts of Religion of the following reasons: (1) have no descendants, (2) wife was sick, (3) already in love (4) the wife is considered no longer provide support for, and the court granted the religious field for reasons not yet have children and sick so his wife could no longer perform his duty as a wife. One form of legal protection for a wife of the polygamous marriage is to made an agreement before the marriage is polygamous marriage is held.

Kata Kunci : Perkawinan,Poligami,Pengadilan agama


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.