Pelaksanaan perjanjian ngedok di Desa Bulurejo Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi
MUSTOFA, Imam Ali, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian ngedok di Desa Bulurejo. Di samping itu, untuk mengetahui cara pembagian hasil dalam perjanjian ngedok di Desa Bulurejo Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi. Adapun latar belakang penelitian ini, karena perjanjian bagi hasil masih eksis di masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis empiris. Data yang diutamakan adalah data primer yang diperoleh dari apangan melalui wawancara terhadap 12(dua belas) responden dan 3 (tiga)narasumber untuk mengetahui pelaksanakan perjanjian ngedok. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini mengunakan metode purposive sampling atau judgemental sampling. Selain data primer, dalam penelitian ini dilengkapi dengan data sekunder melalui studi kepustakaan. Data tersebut kemudian disusun secara sisitematis dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian ngedok antara pemilik tanah dan petani penggarap dilakukan menurut Hukum Adat setempat. Dalam hal bentuk dan jangka waktu perjanjian berbeda dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, karena perjanjian ngedok dilakukan dalam bentuk lisan dan jangka waktunya hanya semusim (4 bulan). Adapun berdasarkan UU No.2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, bentuknya tertulis dan jangka waktunya adalah 3 tahun untuk tanah sawah serta 5 tahun untuk tanah kering. Dalam hal perimbangan pembagian hasil pertanian pada perjanjian ngedok, yaitu untuk pemilik tanah 7 bagian dan untuk penggarap 2 bagian. Hal ini berbeda dengan yang ada dalam Hukum Adat ditempat lain yang pembagiannnya dengan maro (memperdua), mertelu (mempertiga) atau mrapat(memperempat). Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1960, pembagian hasil pertaniannya adalah satu bagian untuk penggarap dan satu bagian untuk pemilik. Dalam pembagian ini, yang dibagi adalah hasil bersih yaitu hasil bruto (kotor) setelah dikurangi dengan untuk biaya bibit, sarana produksi, tenaga ternak, tenaga tanam dan tenaga panen.
This research aims at identifying the implementation of ngedok agreement in Bulurejo Village. In addition, it also aims at identifying the method of profit sharing in ngedok agreement in Bulurejo Village, Purwoharjo Sub District, Banyuwangi Regency. The background of this research is because of ptofit sharing agreement still exists in the society. This research is a research applying juridical empirical approach. The primary data were obtained from field through the interview with 12 (twelve)respondents and 3 (three) informants in order to identify the implementation of ngedok agreement. The sampling method applied in this research was purposive or judgmental sampling method. In addition to primary data, this research was supported with secondary data through library research. The data were then arranged systematically and analyzed qualitatively. The research result indicates that the implementation of ngedok agreement between the land’s owner and the tenant is conducted according to the local Customary Law. The form and the terms of agreement differ with the provision of Article No.2 of 1960 regarding Profit Sharing Agreement because ngedok agreement is conducted in spoken form and in only a season term (4 months). Based on Article No.2 of 1960 regarding Profit Sharing Agreement, the form is written and the term is 3 years for wet rice field and 5 years for dry land. In terms of the balance of the crop sharing in ngedok agreement, 7 shares for the land’s owner and 2 shares for the tenant. Therefore, it is quite different with what exists in the Customary Law in the other places in which the sharing is by maro (bisecting), mertelu (trisecting), or mrapat (quadrasecting). Based on Article No.2 of 1960, the profit sharing is one share for the tenant and another one for the owner. In this sharing, what is shared is the net yield that is the seed cost, production facilities, livestock power resources, planters and harvesters subtracted from the gross yield.
Kata Kunci : Perjanjian ngedok,Bagi hasil,Hukum adat