Laporkan Masalah

Fungsi dan tugas direktur kepatuhan perseroan terbatas perbankan di Indonesia :: Studi kasus PT Bank Pembangunan Daerah Bali

HARAHAP, Fadilla Br, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Peraturan Bank Indonesia No.1/6/PBI/1999 menugaskan Direktur Kepatuhan, ini merupakan suatu ketentuan yang harus dilakukan oleh semua bank-bank di Indonesia sebagai implementasi Good Corporate Governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tugas dan fungsi Direktur Kepatuhan, dalam struktur organisasi perseroan terbatas perbankan sebagai pengawas dimana Dewan Komisaris juga menjalankan fungsi sebagai pengawas, dan bagaimanakah pertanggungjawaban Direktur Kepatuhan sebagai bagian dari organ Direksi yang bersifat kolegial jika Direksi lalai menjalankan tugasnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dibidang hukum, selanjutnya untuk menunjang dan melengkapi fakta yang ada, maka dilakukan pula penelitian lapangan yang merupakan data primer. Hasil penelitian menunujukkan bahwa: 1. Walaupun ada perbedaan kewenangan dan pertanggungjawaban Direktur Kepatuhan dan Dewan Komisaris tetapi dari segi fungsi terdapat persamaan tugas yaitu sebagai pengawas. Tampaknya ke depan organ Komisaris memang tidak dikehendaki sebagai “partner yang tidur” bagi organ Direksi. Untuk kepentingan ke depan, disarankan tugas yang saat ini dijalankan oleh Direktur Kepatuhan dialihkan kepada Komisaris Utusan, sehingga hal-hal yang menjadi dilema bagi posisi Direktur Kepatuhan dapat diakhiri, dan fungsi yang dijalankannya dapat lebih efektif tanpa beban dari aspek kelembagaan sebagai organ maupun beban psikologis. 2. Jika terdapat Direksi lalai dalam menjalan tugasnya, dengan asas pembuktian terbalik sesuai UUPT Pengecualian dari prinsip tanggung jawab kolegial, bahwa kesalahan tersebut bukan karena kesalahan dari diri anggota Direksi tersebut. Direktur Kepatuhan dapat membuktikan dirinya telah memenuhi prinsip kehatihatian, sesuai dengan prinsip fiduciary duty yang standarnya didasarkan pada duty of care dan duty of loyality. Sedangkan untuk pembelaan Direksi yang beritikad baik dapat diwacanakan melalui doktrin business judgment rule.

The regulation of banking in Indonesia no. 1/6/PBI/1999 assigns Compliance Director. This is an act to follow by all banks in Indonesia as the implementation of Good Corporate Governance. This study was aimed to find out the duty and function of Compliance Director in limited organization structure of banking as supervisor in which the Commissioners Council also runs function as supervisor, and how is the responsibility of Compliance Director as a part of the directors organ having collegial character if the directors careless in their jobs. This study was a normative juridical and empirical juridical study. It was a study based on the literary research to obtain secondary data in law. Subsequently, the data was used to support and complete the existing fact, thus it was carried out field research which obtained primary data. The result of the study showed that: 1. Although there was difference in authority and responsibility of Compliance Director and Commissioners Council, but viewed from the function, there was similarity in the duty, as supervisor. In the future, it seems that the commissioner organ will not be as “sleeping partner” for directors’ organ. For the sake of the future, it was suggested that that the dutys recently carried out by Compliance Director is moved to envoy commissioner, so that the dilemmas of Compliance Director position will be ended and the function he or she runs can be more effective without burden from the aspect of institution as an organ or psychological burden. 2. If there is careless director, with reversed proving basis, according to Exception UUPT from the principle of collegial responsibility, that the mistake was not because from the member of directors. Compliance Director can prove him or herself after meeting prudential principle, according to the fiduciary duty principle, whose standard was based on duty of care and duty of loyalty. Meanwhile, for the defense of good directors, it can be considered through the doctrine of business judgment rule.

Kata Kunci : Direktur kepatuhan, Perseroan terbatas, Perbankan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.