Tinjauan terhadap pembatalan akta perikatan jual beli yang dibuat notaris sebagai pejabat umum dengan putusan hakim
TASAR, Abu, R.A. Antari Innaka T., S.H., M.H
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian hukum dengan judul Tinjauan Terhadap Pembatalan Akta Perikatan Jual Beli yang dibuat Notaris sebagai Pejabat Umum dengan Putusan Hakim ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan akta Notaris tentang perikatan jual beli dan akibat hukum dari putusan Pengadilan terhadap Para Pihak dan Notaris. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis normatif, yang mana mengambil sejumlah literatur untuk mendapatkan data sekunder dengan studi dokumentasi, Studi lapangan juga dilakukan untuk mengumpulkan data primer melalui interview, data kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan sekaligus menjawab permasalahan yang diangkat oleh penulis. Bahwa alasan hakim membatalkan akta perikatan jual beli adalah berdasarkan atas gugatan penggugat dan hakim memeriksa perkara Nomor 86/Pdt/G/2002, merujuk pada pasal 1320 KUH Perdata sebab perikatan jual beli yang dibuat oleh Notaris tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu sebab yang halal karena obyek perikatan dalam sengketa. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pembatalan perikatan jual beli bagi tergugat adalah membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 452. 500.000,- dan Hakim menyatakan sita jaminan atas tanah berikut bangunan rumah milik tergugat serta membayar biaya perkara, terhadap Notaris akta perikatan jual beli yang dibuatnya batal demi hukum maka notaris berkewajiban secara moral memberitahu secara tertulis kepada Majelis Pengawas Daerah Karena akta tersebut dianggap tidak pernah ada, tetapi karena keputusan Pengadilan Tinggi yang juga sependapat dengan keputusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka akta Notaris tersebut tidak jadi dibatalkan dan dicabutnya sita jaminan terhadap tanah dan rumah tergugat. Notaris tidak mempunyai kewajiban Moral seperti Keputusan pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Research the law under the title Against Cancellation Certificate Ratings commitment Sell Offers made Acting Public Notary with the decision of Justice aims to know the basic considerations in deciding cases judges cancellation Notarial Deed of sale, and burdensome legal consequences of the decision of the Court of the Parties and the Notary. This research is a normative juridical research, which took some literature to obtain secondary data to study the documentation, field study was also conducted to collect primary data through interviews, data is then analyzed qualitatively. Based on research results, the conclusions obtained at the same time to answer the problems raised by the author. That the reason for the judge to cancel certificate of sale and purchase commitment is based on a lawsuit the plaintiff and the judge examining the case number 86/Pdt/G/2002, referring to article 1320 KUHPerdata for sale commitment made by the Notary does not meet one of the requirements for the validity of the agreement are lawful because the object of commitment in the dispute. Legal consequences arising from the cancellation of purchase commitment for the defendant to pay damages to the plaintiff amounted to Rp. 452. 500.00, - and the judge declared a guarantee of land confiscation following the defendant's home building and pay the legal fees, notarial deed of sale and purchase commitment is made null and void the notarial morally obligated to tell in writing to the Regional Assembly of Trustees shall be deemed Because the deed never existed , but because of decisions that have permanent legal force is a decision of the Supreme Court of the Notary Deed not be canceled and the Notary's no such moral obligation on the State Court Decision Yogyakarta.
Kata Kunci : Hakim,Perikatan jual beli,Akibat hukum