Kedudukan janda dan duda terhadap harta bersama setelah putusnya perkawinan ditinjau dari hukum adat Minangkabau :: Studi di Kabupaten Padang Pariaman
HARIANTO, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai kedudukan janda dan duda terhadap harta bersama setelah putusnya perkawinan ditinjau dari Hukum Adat Minangkabau bertujuan untuk mengetahui kedudukan harta bersama setelah putusnya perkawinan antara suami isteri dan anaknya, serta penyelesaian sengketa terhadap harta bersama setelah putusnya perkawinan menurut Hukum Adat Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman. Penelitian untuk mengkaji kedudukan janda dan duda terhadap harta bersama setelah putusnya perkawinan di Kabupaten Padang Pariaman dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum sosiologis empiris (sosio-legal research). Teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui penelitian lapangan menggunakan teknik komunikasi langsung dengan alat berupa pedoman wawancara. Untuk melengkapi data juga dilakukan penelitian kepustakaan, teknik yang digunakan dalam pengumpulan data sekunder adalah teknik studi documenter, dengan alat berupa bahan-bahan tertulis, sedangkan untuk subjek penelitian yang terdiri dari informan pangkal sebanyak 10 orang, informan inti sebanyak 14 orang, dan informan biasa sebanyak 10 orang. Pengambilan secara quota sampling. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode induktif dan analisis data yang diperoleh dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa jika putus perkawinan dikarenakan kematian suami, maka harta bersama dikuasai oleh janda dan anak-anaknya, sedangkan jika putusnya perkawinan dikarenakan kematian isteri harta dikuasai pihak suami dan anak-anaknya. Namun kalau suami kawin lagi harta bersama akan ditinggal seluruhnya untuk anak-anaknya. Apabila putusnya perkawinan dikarenakan perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat, maka harta bersama masing-masing mendapat separuh dari harta bersama tersebut, biasanya suami merelakan harta bersama itu menjadi milik mantan isteri dan anak-anaknya untuk kelangsungan hidup mereka. Atas putusan pengadilan hakim membagi dua harta bersama yang disengketakan. Penyelesaian sengketa harta bersama setelah putusnya perkawinan menurut Hukum Adat Minangkabau di Kabupaten Padang Pariaman, diselesaikan melalui mamak, apabila belum berhasil diselesaikan di tingkat kaum, jika tidak bisa diselesaikan secara berjenjang melalui musyawarah tingkat Jorong dan yang terakhir ditingkat Nagari melalui Lembaga Kerapatan Adat Nagari. Jika tidak dapat diselesaikan melalui Kerapatan Adat Nagari, maka penyelesaian sengketa itu akan di bawa ke Pengadilan Agama.
The research on the position of widows and widowers of joint property after the breakup of marriage Minangkabau Adat Law aims to determine the position of joint property after the breakup of marriage between husband and wife and children, as well as dispute resolution to joint property after the breakup of marriage according to customary law in Minangkabau, Padang Pariaman. The research to assess the position of widows and widowers of joint property after a marriage breakup in Padang Pariaman performed using an empirical sociology of law approach (socio-legal research). Primary data collection technique is done through field studies using the technique of direct communication with devices such as interview guides. To complement the data was also carried out the research literature, the techniques used in collecting secondary data is the technique of documentary studies, by means of written materials, while research subjects consisting of as many as ten people informant base, the core informants as much as fourteen people, and ordinary informants as many as ten people. Taking a quota sampling. Conclusion made by the inductive method and analysis of data obtained was qualitative. Based on these results it is concluded that if the marriage broke up because of the death of her husband, the property occupied by widows and their children, whereas if the wife's death because the marriage breakup property controlled by the husband and kids. But if the husband marries another joint property would be left entirely to her children. If the marriage breakup due to divorce, both divorced divorce and sue for divorce, the matrimonial property each gets half of community property, usually the husband to give up property that belonged to ex-wife and her children for their survival. Top court judge divides the two disputed property. Matrimonial property disputes after the breakup of marriage according to customary law in Minangkabau, Padang Pariaman, settled by mamak, if not successfully completed the level, if it can not be completed in stages through deliberation Jorong level and the last level through the Lembaga Kerapatan Adat Nagari. If you can not be resolved through Kerapatan Adat Nagari, then the dispute will be brought to the Islamic Court.
Kata Kunci : Harta bersama,Putusnya perkawinan,Adat Minangkabau, Community property, Marital breakup,