Laporkan Masalah

Perjanjian hutang piutang uang dengan jaminan hak tanggungan pada kreditur perseorangan :: Studi kasus Kota Padang

BAHAGIA, Nur, Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai perjanjian hutang piutang uang dengan jaminan hak tanggungan pada kreditur perseorangan (studi kasus di kota Padang) bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pengikatan jaminan hak tanggungan pada perjanjian hutang piutang uang dengan kreditur perseorangan di kota Padang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kendala yang dihadapi oleh kreditur perseorangan pada saat pengikatan hak tanggungan serta upaya hukum yang dilakukan oleh kreditur perseorangan untuk menyelesaikan masalah apabila yang berhutang cidera janji dalam perjanjian hutang piutang uang dengan jaminan hak tanggungan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriftif melalui pendekatan yuridis empiris. Lokasi penelitian di kota Padang, sedangkan untuk lebih melengkapi maka diminta keterangan dari narasumber yang terdiri dari 4 (empat) orang Notaris/PPAT, 2 orang dari pihak Kantor Pertanahan Kota Padang dan seorang pejabat lelang dari KP2LN, 4 (empat) orang responden debitur dan kreditur perseorangan. Untuk menghimpun data primer dilakukan penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara, untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan terhadap buku-buku, peraturan perundang-undangan. Data yang diperoleh secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan pengikatan jaminan hak tanggungan pada perjanjian hutang piutang uang pada kreditur perseorangan di kota Padang telah sesuai dengan perundang-undangan, yaitu dari segi pembuatan akta perjanjian hutang piutang uang sebagai perjanjian pokok, APHT sebagai perjanjian acessoir, pendaftaran hak tanggungan pada kantor pertanahan sampai terbitnya sertifikat hak tanggungan. Kendala yang dihadapai oleh kreditur perseorangan pada saat membuat akta hutang piutang uang/pengakuan hutang dengan pengikatan hak tanggungan adalah kurang pahamnya PPAT dalam membuat APHT dengan kreditur perseorangan dan ketentuan bunga dalam akta hutang piutang uang serta upaya hukum yang dilakukan oleh kreditur perseorangan untuk menyelesaikan masalah apabila debitur cidera janji adalah dengan musyawarah dan memberikan kelonggaran waktu pinjaman untuk tetap menjaga hubungan baik antara debitur dan kreditur perseorangan, namun demikian apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka dapat dilakukan pelelangan di muka umum.

Research on money receivable debt agreements with lenders collateral mortgage on an individual (a case study in the town of Padang) aims to determine whether the implementation of the binding guarantees on the mortgage loan agreement with creditors, individual money receivable in the town of Padang is in conformity with laws and regulations, constraints faced by individual creditors at the time of the binding legal mortgage and the efforts undertaken by individual creditors to resolve the problem if the debtor default in the loan agreement money receivable by the mortgage collateral. This is a descriptive research through empirical juridical approach. Research locations in the city of Padang, while for the more complete the requested information from sources which consist of four (four) Notary / PPAT, two people from the Land Office in Padang City and an official auction of KP2LN, 4 (four) and the respondent debtor individual creditors. To collect the primary data conducted field research using interviews, to obtain secondary data done with literature study on the books, laws and regulations. Data obtained qualitatively. Based on this research the implementation of the binding guarantees on mortgage loans receivable agreement money on private creditors in the city of Padang in compliance with legislation, namely in terms of the agreement making money as a loan receivable principal agreement, APHT as acessoir agreement, mortgage registration at the land office until the issuance of certificates of insurance rights. Constraints faced by individual creditors when making the deed of loan receivables from money / recognition by the binding of mortgage debt is less pahamnya PPAT in making APHT with individual creditors and interest provisions in the deed of loan receivables from currency and legal efforts undertaken by individual creditors to resolve the problem if debtor default is by consensus, and provide respite time for fixed loans maintain good relations between debtors and creditors to individuals, but this, if it can not be resolved by deliberation, it can be done in public auction.

Kata Kunci : Perjanjian hutang piutang,Hak tanggungan,Kreditur, Money Debt Agreement, Mortgage, Lenders


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.