Laporkan Masalah

Pengikatan hak tanggungan atas tanah milik kaum untuk proses pengajuan kredit :: Studi kasus di Bank Nagari

KURNIAWATI, Rini, R. A. Antari Innaka T, S.H., M.H

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pengikatan hak tanggungan atas tanah milik kaum untuk proses pengajuan kredit pada Bank Nagari sesuai aturan masyarakat hukum adat Sumatera Barat yang berlaku, kekuatan hukum perjanjian kredit dengan menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang mengaturnya. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris yaitu yang menitikberatkan pada penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang dilengkapi data sekunder yang diproses melalui penelitian kepustakaan. Penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara kepada Pejabat Bank Nagari Cabang Utama Padang dan Kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat sebagai sumber penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa : pelaksanaan pengikatan Hak Tanggungan pada perjanjian kredit terhadap tanah hak milik kaum secara yuridis dibolehkan oleh UU No. 4 Tahun 1996 tentang UU Hak Tanggungan dan UU No. 10 Tahun 1998 perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mengingat karakter kepemilikan tanah di Sumatera Barat yang tidak bisa dilepaskan dari hukum adatnya. Pengikatannya dalam bentuk jaminan sertifikat hak milik atas nama Mamak Kepala Waris maupun sertifikat hak milik atas nama Mamak Kepala waris dan anggota kaum. Untuk melindungi kepentingan Bank Nagari dari penyeludupan hukum, pelaksanaan pengikatannya harus disertai dengan memperlihatkan silsilah/ranji anggota kaum surat kuasa atas Mamak Kepala Waris dan persetujuan seluruh anggota kaum dalam bentuk surat dibawah tangan/bermaterai kepada Bank Nagari dan dalam bentuk akta Notaris di PPAT. Pengikatan Hak tanggungan atas tanah milik kaum untuk proses pengajuan kredit di Bank Nagari sudah menyimpang dari ketentuan hukum adat Sumatera Barat. Selanjutnya Bank Nagari dalam melakukan antisipasi terhadap tanah milik kaum yang dijaminkan dengan melampirkan ranji/ silsilah anggota kaum, surat kuasa dan persetujuan anggota kaum dan jaminan orang perorangan (borgtocht).Apabila Mamak Kepala Waris melakukan Wanprestasi kepada Bank Nagari penyelesaian akan dilakukan dengan jalur hukum dan pelelangan. Namun penyelesaian secara kekeluargaan lebih diutamakan karena menyangkut tanah milik kaum sebagai tanah kepunyaan bersama kaum.

This study aimed to identify the implemented collateral binding of kaumowned land right in credit application at the Bank Nagari (a case study at Bank Nagari) based on the effective rules of West Sumatra customary law community, legal power of credit contract by using the Deed of Encumbrance. This research was a juridical empirical research focused on the field to obtain primary data, completed with secondary data, and processed through literature study. The research was conducted by using literature study and field study. The literature study was carried put by collecting primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal forms. The field study was performed by interviewing the officials of the Padang Bank Nagari Main Branch and the Head of West Sumatra Land Agency Regional Office, as resource persons of this research. The results showed that implemented collateral binding of kaum-owned land right in credit application was legally permitted under the 1996 Law Number 4 on collateral rights and the 1998 Law Number 10 on banking considering that the land ownership in West Sumatra was not separable from customary law. The binding utilized the land certificates that Mamak Kepala Waris owned and the land certificate that Mamak Kepala Waris and members of kaum communally owned. To protect the interests of Bank Nagari from the smuggling of law, the implementation of the binding should be accompanied by showing the genealogy proof/ranji of kaum members / letter of attorney of the Mamak Kepala Waris and approval of all kaum members stated in the form of an informal letter/stamped to the Bank Nagari, and also in the form of notarial deed issued by the PPAT (Land Deed Official). The collateral binding of kaum-owned land right in the credit application process in Bank Nagari deviated from the West Sumatra customary laws. In addition, to anticipate the use of kaum-owned lands as collateral, Bank Nagari has required the attachment of ranji/genealogical proof of kaum members, power of attorney and kaum members’ approval and personal guarantee (borgtocht). In case the mamak kepala waris has conducted credit default on Bank Nagari, then credit settlement should be made under legal line. However, family-based credit settlement is more prioritized since it relates to kaum-owned land as communal property of kaum.

Kata Kunci : Perjanjian kredit,Hak tanggungan,Tanah milik Kaum, Credit contract, Collateral Right


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.