Penyelesaian sengketa tanah ulayat secara non litigasi :: Kajian Tanah Ulayat Rajo di Nagari Katapiang
SULASTRI, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat secara nonlitigasi (kajian tanah ulayat rajo di Nagari Katapiang) bertujuan untuk mengetahui faktorfaktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah ulayat, cara yang ditempuh oleh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa tanah secara nonlitigasi, kendalakendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tanah ulayat secara nonlitigasi di Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Penelitian yang digunakan adalah penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris (socio-legal research) atau nondoctrinal. Penelitian ini merupakan kegiatan pencarian data empiris, dengan menggunakan metode ilmiah, yang menggabungkan secara sistimatis antara cara berfikir deduktif dan induktif. Teknik pengumpulan data primer dilakukan melalui penelitian lapangan menggunakan teknik komunikasi langsung dengan alat berupa pedoman wawancara. Wawancara yang digunakan adalah tidak berstruktur (unstructured interview) dengan jenis wawancara berfokus (focused interview). Untuk melengkapi data juga dilakukan penelitian kepustakaan, teknik yang digunakan dalam pengumpulan data sekunder adalah teknik studi documenter, dengan alat berupa bahan-bahan tertulis, sedangkan untuk subjek penelitian yang terdiri dari informan pangkal sebanyak 6 orang, informan inti sebanyak 8 orang, dan informan biasa sebanyak 5 orang Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan, bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa tanah ulayat di Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman adalah faktor penguasaan tanah ulayat oleh masyarakat itu sendiri, status kepemilikan tanah ulayat yang dikuasai secara komunal (bersama-sama) oleh kaum persukuan, masyarakat yang tidak jujur, faktor aparat nagari itu sendiri, ninik mamak dengan anak kemenakan tidak akur. Cara yang ditempuh oleh masyarakat dalam menyelesaian sengketa tanah ulayat dapat dilakukan dengan cara bertingkat, atau bajanjang naik, batanggo turun. Artinya penyelesaian sengketa mulai dari ninik mamak/datuk saparuik, ditingkat suku, dan terakhir ditingkat nagari melalui Lembaga Kerapatan Adat Nagari. Kendala-kendala yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa tersebut adalah sulit ditemui kesepakatan antara para pihak yang bersengketa, ketidaktahuan anggota masyarakat terhadap aturan adat di nagari Katapiang, faktor merantau sebahagian masyarakat, kurangnya kredibilitas Kerapatan Adat Nagari di mata masyarakat.
Research on communal land dispute resolution in non-litigation (study of communal land in Nagari rajo Katapiang) aims to identify the factors that cause the occurrence of communal land disputes, the way taken by the community in resolving land disputes in a non-litigation, the obstacles encountered in the settlement of disputes communal land by non-litigation in Nagari Katapiang, District of Batang Anai, Padang Pariaman. Research is empirical legal research juridical (socio-legal research) or nondoctrinal. This research is an empirical data search activity, using the scientific method, which combines systematically between deductive and inductive way of thinking. Primary data collection technique is done through field studies using the technique of direct communication with devices such as interview guides. The interview used was not structured (unstructured interview) with the type of focused interviews (interviews focused). To complement the data was also carried out the research literature, the techniques used in secondary data collection is a documentary study technique, by means of written materials, while research subjects consisting of as many as six people informant base, the core informants as much as eight people, and ordinary informants as many as five people. Based on the research concluded that factors that cause the occurrence of customary land disputes in the villages Katapiang, District of Batang Anai, Padang Pariaman is a factor of customary land ownership by the community itself, the status of communal land ownership are controlled by communal (shared) by the persukuan, people who are dishonest, village officials factor itself, ninik mamak with young nephew did not get along. Mode adopted by the community in solving communal land disputes can be done by way of story, or bajanjang up, batanggo down. This means that the settlement of disputes ranging from ninik mamak / progenitor saparuik, the level of tribe, and the last level, through the Institute Density Adat Nagari Nagari. Constraints encountered in the settlement of the dispute is difficult to find agreement between the parties, members of the public ignorance of customary rule in the villages Katapiang, settled some people wander factors, lack of credibility in the eyes of society KAN.
Kata Kunci : Settlement of disputes,Motherland,Minangkabau, Settlement of disputes, Motherland