Pelaksanaan kewarisan pada masyarakat muslim menurut kompilasi hukum Islam di Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan
PATRA, Mohammad Luddy, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian dengan judul Pelaksanaan Kewarisan pada masyarakat muslim menurut Kompilasi Hukum Islam di Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam di Kabupaten Banjar dan bagaimana upaya-upaya penyelesaian bila terjadi sengketa dalam pembagian warisan pada masyarakat muslim Kabupaten Banjar Propinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan suatu penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada data penelitian lapangan guna mendapatkan data primer. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui kajian pustaka dengan cara penelusuran bahan-bahan hukum yang relevan dengan penelitian yang bersifat primer, sekunder serta tersier. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan kewarisan pada masyarakat muslim Kabupaten Banjar dalam pelaksanaannya menggunakan Kompilasi Hukum Islam umumnya di Buku II tentang Hukum Kewarisan pada pelaksanaan pembagian warisan walaupun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Islam, tetapi tetap tidak meninggalkan jiwa Hukum Waris Islamnya. Hal ini disebabkan oleh karakteristik masyarakat muslim Kabupaten Banjar yang masih berpedoman pada ketentuan faraidh seperti yang tertulis pada kitab fikih mazhab syafi’i meskipun di dalam praktek kewarisannya masih didapati pengaruh dari hukum adat setempat sehingga masih bisa terdapat penyimpangan disana-sini,dan penyelesaian apabila terjadi sengketa mengenai pembagian warisan pada masyarakat muslim Kabupaten Banjar pada umumnya penyelesaian dilakukan dengan jalan berdamai dan musyawarah diantara para ahli waris, apabila hal tersebut tidak tercapai mayoritas para ahli waris meminta bantuan kepada tokoh masyarakat dalam hal ini adalah tuan guru/ulama yang dianggap paham tentang hukum kewarisan. Tetapi apabila penyelesaian dengan jalan musyawarah dan melalui bantuan tokoh masyarakat ataupun ulama tidak berhasil, maka masyarakat muslim Kabupaten Banjar akan menyelesaikan sengketa ini melalui Pengadilan Agama
The research of “The Implementation of Inheritance Distribution in Moslem Society Based on Islamic Law Compilation in Banjar Regency of South Kalimantan Province†is aimed to find out how the implementation of inheritance distribution based on Islamic Law Compilation in Banjar Regency and how the solution of the inheritance distribution lawsuit and how its meditation. This research is a juridicial-empiricial research that focuses on survey data research in order to ontain primary data. Whereas secondary data is obtained from library study by investigating the primary, secondary, and tertiary law materials. All of the obtained data are analyzed by qualitative research. According to result of the research, the researcher found out the conclusion that The implementation of inheritance distribution in Moslem Society in Banjar Regency of South Kalimantan Province does use Islamic Law Compilation in Book II, although it does not really works like the real moslem inheritance distribution law yet but actually it does not leave the soul of its moslem inheritance distribution law. Banjar Regency Society are still guided by faraidh as written Fiqih Mazhab Syafi’i books although it is still found that the implementation of inheritance can being forced by Society Law and that implementation can being so different. If there was an inheritance distribution lawsuit, the solution was commonly done by the deliberation between those heirs. But if the inheritance distribution was still not achieved, the majority of heirs asked inputs from religionist who understands about death duties. But if all these efforts were not succeeded, the Moslem Society in Banjar Regency would solve this problem with litigation by religion court.
Kata Kunci : Kompilasi hukum Islam,Warisan,Masyarakat Kabupaten Banjar