Perkembangan kedudukan dan peran BPK periode 1945 - 2008
NUGROHO, Ali, Aminoto, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini bertujuan untuk untuk memperoleh data dan gambaran serta menganalisis mengenai kedudukan dan peran BPK dalam sistem ketatanegaraan Indonesia periode 1945-2008 serta mengungkap praktik-praktik penyimpangan kedudukan dan peranan BPK pada periode tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis substansi hukum yang terdapat pada undang-undang yang mengatur BPK periode 1945-2008. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa Undang-Undang BPK dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pengaturan BPK dan keuangan negara serta literatur-literatur pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan kedudukan dan peran BPK periode 1945-2008 tidak banyak mengalami perubahan. Kedudukan dan peran BPK dijamin dalam konstitusi yaitu UUD 1945 sebelum perubahan Pasal 23 ayat 5 beserta penjelasannya yaitu sebagai lembaga negara pemeriksa keuangan negara yang lepas dari pengaruh dan kekuaasaan pemerintah dan sejajar dengan pemerintah. Setelah amandemen UUD 1945 BPK diatur dalam Bab VIII Pasal 23E s.d . Pasal 23G dimana kedudukan dan peran BPK diperkuat ditegaskan BPK sebagai satu-satunya badan yang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan berkedudukan bebas dan mandiri. Dari segi pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, BPK mengalami perkembangan yang cukup pesat yaitu dilihat dari luas lingkup pemeriksaan semakin meluas. Namun dalam melaksanakan kedudukan dan peranannya pada periode 1945-2008 banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan disebabkan faktor-faktor hukum. Hal tersebut masih ada yang terbawa sampai sekarang yaitu masalah independensi pemeriksaan dan keberadaan BPKP. Untuk memperbaiki masalah tersebut maka harus dibentuk suatu sistem hukum keuangan negara yang terintegrasi yang konsisten, taat asas dan taat teori hukum. Sedangkan untuk BPKP disarankan agar dilebur dengan BPK atau dibentuk hanya satu badan pemeriksa/pengawas internal.
This research aimed to have description and to analyze about the position and role of The Audit Board of the Republic of Indonesia in 1945-2008 in the contitutional system of Indonesia. It aimed also to unveil the deviation practices of position and role of The Audit Board of the Republic of Indonesia in that period of time. This research used normative juridical study which approach to legal content analyses of the The Audit Board of the Republic of Indonesia Regulation. The data based on secondary level source, containing the Indonesian regulations that related to The Audit Board of the Republic of Indonesia regulation and the supporting literatures. The result of this research showed, that the development of position and role of The Audit Board of the Republic of Indonesia in 1945-2008 didn’t have much changes. The position an role of The Audit Board of the Republic of Indonesia had been regulated in 1945 Constitution of Indonesia in article 23 section (5) with the explanation was as a supreme audit board which had a free from government influence and authority and had an equal position with the government. After amandment of 1945 Constitution of Indonesia, The Audit Board of the Republic of Indonesia is regulated in Chapter VIII about The Audit Board of the Republic of Indonesia in Article 23E through 23G which strengthen the position and role of The Audit Board of the Republic. The Audit Board of the Republic of Indonesia is stated as the only one body which have the duty to investigate the management and accountability of state finances and have a free and independent ‘s position. The implementation of audit of The Audit Board of the Republic of Indonesia had a great development. It was showed by the scope of audit which had been increased. Yet, in implementation of the its position and role in 1945-2008, there were many deviations that caused by law factors. There were some problems that had been brought to now such as the indenpendence of investigation and the existence of Board of Finance and Development Control. Therefore, the problems must be reformed by creating an integratic, consisten, obedient principle and theory- state finance law system. Whereas, the Board of Finance and Development Control problem can be solved by making a merger with The Audit Board of the Republic of Indonesia or creating the only one body of internal state auditor.
Kata Kunci : BPK, Perkembangan, Kedudukan, Peran, Penyimpangan