Laporkan Masalah

Analisis yuridis terhadap persaingan usaha tidak sehat melalui penggabungan perusahaan yang berpotensi penguasaan pangsa pasar

PERMADI, Deddy, Prof. Emmy Pangaribuan, S.H

2010 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji faktorfaktor yang melatarbelakangi dilakukannya penggabungan perusahaan (merger); apakah penggabungan perusahaan (merger) yang berpotensi menimbulkan penguasaan pangsa pasar dapat dikategorikan sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat; dan penyelesaian hukumnya apabila terjadi penggabungan perusahaan (merger) yang berpotensi menimbulkan penguasaan pangsa pasar. Penyusunan tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor yang melatarbelakangi dilakukannya penggabungan perusahaan (merger) adalah: Faktor Sinergi, Faktor Perpajakan, Faktor Tawar Menawar, Faktor Perluasan atau Ekspansi, Faktor Kekuatan Pasar, Faktor Peluang Pertumbuhan, Faktor Likuiditas Perusahaan, Faktor Struktur Rasio Hutang dan Ekuitas, Faktor Pendapatan, Faktor Tenaga Manajerial, Faktor Keuntungan Teknologi, Faktor Kombinasi Sumber Pelengkap, serta Faktor Bertahan dan Menyerang; (2) Penggabungan perusahaan (merger) yang berpotensi penguasaan pangsa pasar dapat dikategorikan sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; (3) Penyelesaian hukum terhadap penggabungan perusahaan (merger) yang berpotensi menimbulkan penguasaan pangsa pasar dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan cara melakukan pembatalan terhadap penggabungan perusahaan yang memang benarbenar menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan usaha tidak sehat. Oleh karena itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mempunyai kewenangan melakukan penilaian terhadap perusahaan yang hendak melakukan penggabungan (merger) dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan merger yang dilakukan oleh perusahaan.

This study aims to know and to analyze factors which cause merger; whether merger which is potential to cause market share control can be categorized as unfair business competition; and its legal settlement in case of merger which is potential causing market share control. This thesis is made using library research to obtain secondary data. Entire data then analyzed using qualitative descriptive method. Result of this study is: (1) Factors which cause merger include: Synergy factor, taxation factor, bargaining factor, Expansion factor, Market Power factor, Growth Opportunity factor, Company Liquidity Factor, Loan and equity ratio structure factor, income factor, Managerial Personnel factor, Technology benefits factor, Supplementary Source Combination Factor, and defense & attack factors; (2) Merger which has a potential market share control can be categorized as the form of unfair business competition as stipulated in Article 28 and Article 29 of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practice and Unfair Business Competition; (3) Settlement laws against merger which has a potential market share control by the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) by cancellation of incorporation to companies that really have negative impacts on unfair business competition. Therefore, Business Competition Supervisory Commission (KPPU) in accordance with the provisions of Article 30 and Article 36 of Law Number 5 of 1999 on the Prohibition of Monopoly Practice and Unfair Business Competition has the authority to do an assessment of a company that wants to merge and do supervise the implementation of the merger by the company.

Kata Kunci : Persaingan usaha tidak sehat,Penggabungan perusahaan,Penguasaan pangsa pasar, Unfair business competition, merger, market share control


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.