Tanggung jawab pelaku usaha dalam hal terjadi kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian dalam ukuran atau volume objek perjanjian
WIRAWAN, Ibnu, Haryanto, S.H., M.Kn
2010 | Tesis | S2 Magister HukumTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mencari jawaban atas masalah tentang bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan dalam hal terjadi ketidaksesuaian dalam ukuran atau volume objek perjanjian serta kendala apa sajakah yang ada di lapangan dalam rangka penegakan hukum terhadap para pelaku usaha yang melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal terkait dengan perlindungan hukum terhadap konsumen dan langkah yuridis apa yang harus dilakukan. Penelitian ini merupakan kombinasi antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan memilih bahan pustaka atau data sekunder dengan alat penelitian berupa studi dokumen (library research). Sedangkan penelitian hukum empiris adalah penelitian hukum yang utamanya meneliti data primer atau adalah data yang diperoleh dari sumbernya. Hasil dari penelitian ini akan dirumuskan dalam sebuah laporan yang bersifat deskriptif analitis karena dari hasil penelitian ini diharapkan dapat mendeskripsikan atau menggambarkan secara menyeluruh. Kesimpulan yang diambil menggunakan logika deduktif yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum ke arah kesimpulan yang khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha dalam hal terjadi kerugian konsumen akibat ketidaksesuaian dalam ukuran atau volume objek perjanjian telah diatur secara menyeluruh dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu terkait dengan perlindungan konsumen dari ketidak akuratan ukuran telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kewenangan pengawasan terhadap pengukuran yang dilakukan oleh Balai Metrologi Wilayah Banyumas dalam hal menera ulang timbangan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi konsumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, akan tetapi masih banyak kendala di lapangan dalam hal pelaksanaannya baik terkait dengan tingkat kesadaran hukum masyarakat maupun kendala-kendala yang bersifat teknis pelaksanaan kegiatan kemetrologian
The purpose of this study is to identify and find the answer to the problem of the responsibility undertaken by businesses to consumers harmed in the event of a discrepancy in the size or volume of the object agreement and what are the constraints that exist in the field within the framework of law enforcement against the perpetrators of business in violation of Law No. 2 of 1981 on Legal Metrology related to legal protection of consumers and what legal steps should be done. This research is a combination of normative legal research and empirical legal research. Normative legal research legal research is done by selecting library materials or secondary data to document the study as research tools (library research). While empirical legal research is the primary legal research or researching primary data is data obtained from the source. Results from this research will be formulated in a descriptive analytical report because of the results of this research may describe or depict as a whole. Conclusions are drawn using deductive logic to draw conclusions from the general to the specific conclusions. The results showed that the responsibility of business actors in the event of loss of consumers due to a discrepancy in the size or volume of the object as a whole the agreement has been arranged in Law Number 8 Year 1999 concerning Consumer Protection. Also associated with protecting consumers from inaccurate measures set out in the legislation is Act No. 2 of 1981 on Legal Metrology. Supervisory authority of the measurements carried out by the Center for Regional Metrology Banyumas in terms of re-scales in an attempt to give legal protection to consumers in accordance with applicable regulations based on Law No. 2 of 1981 on Legal Metrology, but there are still many obstacles on the ground in terms of good practice related to the level of legal awareness of society and the constraints of a technical nature metrology activities. For that consumers themselves should be responsive, critical and pro-actively to report to the Civil Institute for Metrology in knowing the results of measurements performed by the traders did not fit the size of which was agreed to losses to be minimized and obtain compensation for losses when actually been harmed due to lack of corresponding size or volume of the object of such agreements
Kata Kunci : Tanggung jawab,Pelaku usaha dan metrologi,responsibility, business and metrology