Laporkan Masalah

Perbandingan delik mukah (zina) antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Pidana Islam

AHMAT, Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Dalam penelitian ini, penulis berusaha memaparkan perbandingan delik zina yang ada dalam hukum positif Indonesia (KUHP) dengan hukum pidana Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui perbedaan antara Delik Zina menurut Pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Delik Zina menurut RUU KUHP dan Delik Zina menurut Hukum Pidana Islam serta pandangan para ahli hukum pidana dan hukum Islam tentang pengaturan delik zina dalam pembaharuan KUHP. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dan komparatif, yaitu Penelitian yang dilakukan untuk membandingkan suatu variabel (objek penelitian), antara subjek yang berbeda atau waktu yang berbeda. Menjelaskan dan menguraikan data-data yang telah diperoleh yang berkaitan dengan Perbandingan Delik Mukah ( Zina ) Antara Kitab Undang – undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Hukum Pidana Islam kemudian mengadakan komparasi untuk menemukan persaman serta perbedaan. Unsur-unsur Delik zina yang diatur dalam Pasal 284 KUHP, memiliki banyak kelemahan secara moril dibandingkan dengan Hukum Pidana Islam. Begitu juga dengan sanksi hukuman bagi pezina menurut pasal diatas, sangatlah ringan dibandingkan dengan penerapan hukuman terhadap kejahatan perzinaan yang diatur oleh Hukum Pidana Islam. Hukum Islam tidak mempersoalkan apakah pelakun perzinaan telah diikat perkawinan dengan orang lain atau belum, persetubuhan yang dilakukan dengan paksaan atau atas dasar suka sama suka, bahkan sampai pada persetubuhan terhadap wanita yang dalam keadaan tidak berdaya atau pingsan, dan bagi ummat Islam yang melakukan perbuatan-perbuatan persetubuhan tanpa adanya ikatan perkawinan, tetap dikategorikan sebagai pelaku zina dan patut di hukum.

In this research, authors try to describe comparison of adultery between positive law of Indonesia (Criminal Code) and Islamic Criminal Law. The purpose of this research is to know the difference between adultery according to Article 284 of Law Book Criminal Law (Criminal Code), according of adultery to the draft Penal Code and according adultery to Islamic Criminal Low. So to know a coment views of experts of criminal law and Islamic law on adultery in setting offense renewal of the Penal Code. This research is descriptive analytical and comparative, that is research conducted to compare a variable (object of research), between different subjects or at different times. Explain and describe the data that has been obtained relating to Comparative adultery Between the Book of Law - Law Criminal Law (Penal Code) and then entered the Islamic Criminal Law to find comparison and the difference equation. Elements of adultery regulated by Article 284 of Criminal Code have more moral weaknesses than Islamic Criminal Law. Likewise, punishment sanction to adultery according to the article is light than law application to fornicating criminalization regulated by Islamic Criminal Law. The Islamic Law does not ask whether fornicators have married others or not, those who do sexual intercourse with coercion or based on mutually loving, even sexual intercourse with powerless or unconscious women, and Moslems who do the sexual intercourse without legal marriage remain to be fornication and properly punished.

Kata Kunci : Perbandingan,Zina,KUHP,Hukum pidana Islam, Comparison, Adultery / Fornication, Criminal Code, and Islamic Criminal Law.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.