Kajian yuridis implikasi perubahan status pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah terhadap kewenangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
HANDOYO, MC. Wuri, Andi Sandi ATT, S.H., LL.M
2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumPenetapan Undang Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah konsekuensi dari pelaksanaan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini sebagai upaya memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dengan memberikan hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pemberian hak dan kewajiban tersbut juga termasuk dalam pengelolaan pendapatan daerah. Dalam UU tersebut pemerintah memperluas jenis pajak daerah dan keleluasan daerah dalam menentukan tarifnya dengan memberikan batasan-batasan tertentu dan penggunaan asas diskresi dalam pelaksanaannya. Dalam UU No. 28 tahun 2009 tersebut diatur mengenai beberapa perubahan macam pajak daerah dan retribusi daerah beserta tarifnya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan unsur pajak pusat menjadi salah satu jenis pajak yang dialihkan kewenangannya dari jenis pajak pusat menjadi pajak daerah yaitu pada sektor perdesaan dan perkotaan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang menggunakan bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan yang dilihat dalam pelaksanaannya. Berdasarkan data yang diperoleh tersebut diharapkan mampu menjawab permasalahan yang ingin diketahui dari penelitian ini. Dari hasil penelitian ini maka dengan pemberlakuan UU pajak daerah dan retribusi daerah tersebut, PBB perdesaan dan perkotaan yang merupakan suatu pajak daerah, penatausahaan penerimaan dan penyaluran bukan lagi menjadi wewenang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selama ini penatausahaan dan penyaluran PBB dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah adalah melalui penyaluran dana bagi hasil PBB yang dilakukan oleh KPPN. KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara mempunyai wewenang dalam melakukan penatausahan penerimaan PBB. Tetapi untuk saat ini masih ada beberapa kewenangan yang dilakukan oleh KPPN sebagai tahap awal dari proses pengalihan pajak tersebut menjadi pajak daerah. Hal ini dimungkinkan karena pengalihan jenis pajak ini dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2013.
The Act No.29 of 2009 on Local Tax and Retribution (The Act) is a consequence of the implementation of The Act No.32 of 2004 on Local Government and The Act No. 33 of 2004 on Financial Equalization of Central and Local Governments. Local governments are given broader authorities and obligations on local government management as the implementation of Local Autonomy policy. Local revenues management is one of the given authorities and obligations. The act clearly mentioned that the local governments have the right to broaden local taxes categorization as well as abundant rights to determine the tax rate. However, the implementation is limited by certain limitations and discretion principle as determined by central government. The act also regulates status alteration of local tax categories and rates. Land and Building Tax status has been altered from central government's authority to local government's authority as a local tax in rural and urban sector. This research is a normative empirical study. It reviewed the implementation of laws and regulations as the legal materials. Based on data collected from legal materials and facts from field research, it is expected to answer the objective of this research. The research showed that with the implementation of Local Taxes and Retributions Act; Land and Building Tax of urban and rural sector is a local tax authority. Therefore the management of tax revenue and its distribution are no longer a domain of KPPN. As the management and distribution of Land and Building Tax from central government to local governments has been the domain of KPPN on its authority as the State's general treasurer; therefore KPPN is still authorized on several authorities on the early stages of status alteration. This is possible since the status alteration of land and building tax will be gradually implemented until 2013.
Kata Kunci : pajak bumi dan bangunan, pajak daerah, kewenangan KPPN, land and building tax, local tax, authorities of KPPN