Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap kawasan Sempadan Jurang dari pembangunan hotel di Kabupaten Gianyar Provinsi Bali

SUPRAPTO, Putu Adi, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Perkembangan pariwisata di Kabupaten Gianyar Provinsi Bali secara langsung menuntut ketersediaan akomodasi pariwisata seperti hotel. Pembangunan akomodasi pariwisata erat kaitannya dengan kegiatan pemanfaatan ruang. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan ruang harus sesuai dengan peruntukkan kawasan. Pembangunan hotel seharusnya dilakukan pada kawasan budidaya dan dihindarkan dilakukan pada kawasan lindung. Pangsa pasar menuntut pembangunan hotel dilakukan pada tempat yang sepi, jauh dari perkotaan dan memiliki pemandangan alam yang indah seperti kawasan sempadan jurang. Untuk itu Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar semestinya memberikan perlindungan hukum terhadap kawasan lindung, termasuk kawasan sempadan jurang dari kegiatan pembangunan hotel. Penulisan ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelanggaran yang terjadi dari kegiatan pembangunan hotel terhadap kawasan sempadan jurang di Kabupaten Gianyar Provinsi Bali; dan (2) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam melindungi kawasan sempadan jurang dari kegiatan pembangunan hotel di Kabupaten Gianyar Provinsi Bali. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan bahan penelitian yang terdiri dari data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer diperoleh melalui proses observasi dan wawancara langsung dengan responden dan narasumber berdasarkan pedoman wawancara yang telah disiapkan peneliti sebelum penelitian dilaksanakan. Data sekunder diperoleh melalui hasil studi kepustakaan/studi dokumen pada beberapa literatur yang relevan dengan topik penelitian. Adapun analisis data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menarik kesimpulan, (1) Tatalaksana penetapan izin pembangunan hotel di Kabupaten Gianyar yang lebih memprioritaskan faktor kemanfaatan daripada faktor kepastian hukum, kelestariaan lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan perencanaan tata ruang telah menimbulkan terjadinya 2 (dua) bentuk pelanggaran, yang antara lain: a) Penetapan izin oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar yang melanggar fungsi dari kawasan sempadan jurang yang diatur dalam ketentuan Pasal 50 ayat (6) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029, b) Terjadinya alih fungsi kawasan, dari kawasan sempadan jurang menjadi kawasan budidaya. Dengan kata lain terjadinya kedua bentuk pelanggaran tersebut merupakan gambaran atas tidak adanya komitmen dari Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kawasan sempadan jurang dari pembangunan hotel; (2) Upaya yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam melindungi kawasan sempadan jurang dari kegiatan pembangunan hotel melalui kegiatan penataan ruang ternyata tidak mampu dilaksanakan sesuai dengan apa yang seharusnya bisa dilakukan. Upaya serius dan nyata hanya dilaksanakan oleh Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, dengan komitmen dan tindakannya untuk tidak akan memberikan atau menerbitkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL kepada pemohon yang akan mendirikan hotel jika lokasi pembangunan tersebut dilakukan pada kawasan lindung, termasuk kawasan sempadan jurang.

Tourism development in Gianyar Bali Province directly requires the availability of tourism accommodation such as hotel. Tourism accommodation development is closely related to the activity of space utilization. In accordance with the provisions of Law No. 26 in 2007 on Spatial Planning, the utilization of space should be in accordance with the designated of area. The development of hotels should be carried on cultivated areas and avoided conducted on protected areas. Market share demands development of hotel have to be carried on a quiet place, away from urban areas and has a beautiful natural scenery such as gap border area. Depend on that, The Government of Gianyar Regency should provide legal protection to protected areas, including gap border areas related to the hotel development activity. The objective of this writing are, (a) To know and analyze the forms of violations that occurred by the hotel development activities on the gap border areas in Gianyar Regency in Bali Province, and (2) To know and analyze the efforts of the Government in protecting the gap border areas related to the hotel development activities in Gianyar Regency in Bali Province. This research is a juridical empirical research using materials which consist of primary and secondary data. The collection of primary data is obtained through a process of directly observation and interviews with respondents and interviewees which based on interview guides that were prepared by author before research was conducted. Secondary data is obtained through the literature study/studies in the literature and documents which relevant with research topics. The data analysis in this research is used descriptive and qualitative. Based on the research, the author drew conclusions, (1) Management of requirement of permit determination of the development of hotel in Gianyar Regency which has higher priority on the utility factor than the legal certainty factor, environment and suitability of the space utilization of spatial planning has lead to two forms of violations, such as : a) Determination of permit by the Government of Gianyar Regency is violated the function of gap border area subject to the provisions of Article 50 paragraph (6) Bali Provincial Regulation No. 16 in 2009 concerning Spatial Plan of Bali Province in 2009-2029, b) The change of area function, from the gap border area into cultivated areas. In other words, the two forms of violation which occured in Gianyar Regency, has shown the lack of commitment from the Government of Gianyar Regency in giving legal protection to the gap border area from the hotel development, (2) Efforts which undertaken by Governement of Gianyar Regency in protecting the gap border area from the development of hotel activity through the activity spatial arrangement were not able to be conducted in accordance with what should be done. The seriously and concretely efforts only undertaken by the Environment Body in Gianyar Regency, their commitment and their actions are shown by do not give or publish documents of AMDAL or UKL-UPL to the applicant who will establish hotel if the location of the development will conduct in protected areas, including the gap border area.

Kata Kunci : Perlindungan hukum,Kawasan Sempadan Jurang,Pembangunan hotel, Legal Protection, Gap Border Area, Hotel


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.