Perlindungan hukum indikasi geografis di Kabupaten Lombok Barat-Nusa Tenggara Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis
KURNIAWAN, Bambang, Dina Widyaputri K, S.H., LL.M
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian ini dilatar belakangi oleh potensi produk-produk kabupaten Lombok Barat menggunakan Indikasi Geografis yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Indikasi Geografis diatur dalam ketentuan Pasal 54-56 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis. Ketentuan ini mengatur secara jelas mengenai pendaftaran, ruang lingkup, dan pemakaian sehingga mempermudah pihak yang ingin mengajukan perlindungan. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor alam, manusia, atau keduanya yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Banyak manfaat yang didapat dari menggunakan Indikasi Geografis, namun hal ini belum mampu direspon serius oleh pihak yang dapat mendaftarkan. Penelitian hukum ini besifat normatif dan empiris, dikarenakan meneliti bahan pustaka dan meneliti mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat. Dalam penelitian ini, proses analisis data dilakukan secara sirkuler, kemudian dilakukan analisis kualitatif secara normatif sehingga menghasilkan data deskriptif. Suatu produk dapat dilindungi menggunakan Indikasi Geografis apabila memiliki ciri dan kualitas yang disebabkan faktor alam, manusia atau keduanya. Produk kabupaten Lombok Barat tidak semua dapat didaftarkan, diantaranya yang dapat didaftarkan: Kangkung Lombok, Gerabah banyumulek dan Cerocot. Ada beberapa penyebab masyarakat kabupaten Lombok Barat kurang antusias melakukan pendaftaran, seperti pengetahuan dan pemahaman yang kurang tentang Indikasi Geografis. Oleh karena itu, perintah perlu melakukan sosialisasi, membuat Peraturan Daerah, inventarisasi, dan pengawasan. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah penggunaan Indikasi Geografis yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak, seperti pada kasus Champagne, Darjeling Tea, Basmati Rice, Jasmine Rice, Kapas di Amerika, Scotch Wiskey dan Keju Feta serta Kopi Toraja.
The background of this research was the potency of west Lombok products which used geographical indication that not yet utilized maximizely. Geographical indication was regulated in article provision 54-56 by law no.15, 2001 regarding brand and government regulation no. 51, 2007 regarding geographical indication. This provisions clearly regulated regarding registration, scope, and usage so that simplify the party that would proposed the protection. Geographical indication was the sign which indicated the provenance of the products that because of natural factor, humans, or both, provided characteristic and certain quality in generated products. There is a lot of advantages which was obtained by using geographical indication, however this was not responded yet by the party that able to register. This Law research was reputable and empirical, by reason of investigating literature material and reviewing with regard to doing the normative law provision in action on every certain law occasion that happened in society. In this research, data analysis process undertaken circularly, further reputable qualitative analysis was carried out in order to produce descriptive data. The product was able protected by using geographical indication when possessed of characteristic and quality that because of natural factor, humans, or both. Not every product of west Lombok regency able to register, products that able to register such as: kangkung Lombok, gerabah banyumulek and cerocot. There are several factors in which the society less enthusiastic for doing register, such as minus knowledge and comprehension regarding geographical indication. Consequently, government needed to perform socialization, made region regulation, stocktaking and monitoring. All this features carry out necessary in order to prevent utilization of geographical indication by the party that had no business, such as in the cases of Champagne, Darjeling Tea, Basmati Rice, Jasmine Rice, American cotton, Scotch Wiskey and Feta Cheese as well as Toraja Coffee.
Kata Kunci : Indikasi geografis,Perlindungan hukum,Geographical indication, Law protection