Laporkan Masalah

Pengukuhan sistem pemerintah presidensil dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia

MUHAIMIN, La Ode, Andi Sandi ATT, S.H., LL.M

2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Perubahan yang dilahirkan oleh UUD Negara RI Tahun 1945 terkait penataan kembali sistem pemerintahan presidensil di Indonesia, belum menghasilkan sebuah sistem pemerintahan yang berkarakter presidensialisme yang sesungguhnya. Masih adanya anomali-anomali dalam UUD Negara RI Tahun 1945, sebagai sebuah pengecualian dari sistem presidensil menjadikan sistem presidensil yang dianut saat ini tidak menunjukkan jikalau UUD Negara RI Tahun 1945 mengukuhkan sistem presidensil dalam sistem ketatanegaraan kita. Tujun penelitian ini adalah untuk menemukan kejelasan mengenai UUD Negara RI Tahun 1945, menyangkut pemisahan hubungan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam kerangka checks and balances dan anomali-anomali yang melekat di dalamnya. Permasalahannya adalah apakah UUD Negara Republik Indonesia melakukan penguatan terhadap sistem presidensil dan anomali-anomalinya. Metode penelitian yang dipakai adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian ini adalah UUD Negara RI Tahun 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif yang dibuktikan dengan adanya ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD Negara RI tahun 1945. Ketentuan ini seolah menegaskan bilamana system presidensil bercampur baur dengan sistem parlementer, dan kenyataan itu terjadi dalam system pemerintahan di Indonesia. Bentuk parlemen Indonesia memperlihatkan corak yang lain dengan model tiga kamar. Masing-masing kamar yang meliputi MPR, DPR, dan DPD merupakan institusi yang terpisah secara kelembagaan. Perwujudan parlemen bikameral tidak tampak ada karena disparitas wewenang antara DPR dan DPD sangantlah mencolok. DPD tidak mempunyai wewenang sebesar DPR. Kekuasaan DPR yang kuat tidak hanya ada di lingkup parlemen saja, akan tetapi menjangkau pula sampai ke ranah eksekutif. Akibatnya, Presiden tidak lagi leluasa untuk menggunakan kewenangan konstitusionalnya dalam hal menunaikan hak prerogatifnya. Demikian halnya dengan beberapa anomali yang diatur dalam UUD 1945 pasca perubahan yang masih memberi wewenang kepada MPR untuk memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden seperti yang dimuat dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) UUD Negara RI Tahun 1945. Di samping itu, MPR juga masih diberi wewenang untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden serta wewenang untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selain ketentuan tersebut, UUD Negara RI Tahun 1945 menempatkan wewenang antara Presiden, DPR, dan DPD yang tidak seimbang. Dengan demikian maka UUD Negara RI Tahun 1945 tidak melakukan penguatan terhadap sistem pemrintahan presidensil dalam sistem ketatanegaran kita karena di samping tidak menerapkan mekanisme pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif sebagai ciri pelekat dari sistem presidensil, juga adanya sejumlah anomali-anomali yang pada akhirnya memastikan kelainan dari sistem presidensil di Indonesia

The reformation made by constitution law of 1945 relating to rearrangagement of presidenstial government system in Indonesia. It doesn’t being out a government system that really has presidential character. There are still anomalies in constitution law of 1945, as an exception from presidenstial system, to make presidential system which implemented now. It doesn’t show if the constitution of Indonesia strengthen presidential system in our constitution system. The objective of the research is to find out the constitution clarity of Indonesia republic state, relating to separate of power relation among executive, legislative, and yudicative in skeleton checks and balances and anomalies in it. The problem is does the constitution of Indonesia republic state do the strengthening toward presidential system and its anomalies. The result of this research is the constitution law of 1945 didn’t make separation of power, but power devision between executive and legislative that proved by providing determination article five sub sections (1) and article 20 (1) and (2) constitution of 1945. This determination likes to confirm if presidenstial system mixed with parliamentary system, and the fact happens in Indonesia government system. Indonesian parliament shows other design by have three rooms of model, each room consist of MPR, DPR, and DPD constitutes the institution which separated in a institutional. The existence bicameral parliament doesn’t appear because the power of disparity between DPR and DPD very striking. DPD doesn’t has power as big as DPR. The power DPR not only in the complex of parliament but the power of DPR till in executive area. Finally, president isn’t free to use his constitutional power in improving the right of prerogative and also for some anomalies which arranged in constitution of 1945 after changing wihich still gives power to MPR to choose president and vice president like the article (8) subsection (2) and (3) constitution of 1945. Beside that, MPR still given power to inaugurate President and/or Vice of President. Beside the determination, constitution law of 1945 puts power among President, DPR, and DPD which isn’t balanced. That’s why, constitution of Indonesia republic state doesn’t give strength toward presidenstial government system in our institution system because, beside it doesn’t apply separation mechanism of power between executive and legislative as sticky sign from presidential system, also three are some anomalies which finally make sure the diffrence from presidential system in Indonesia.

Kata Kunci : Sisitem presidensil,Sistem ketatanegaraan,presidential system


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.