Pertanggungjawaban negara dalam perspektif hukum humaniter dalam tindakan agresi :: Studi kasus agresi Israel ke Lebanon tahun 2006
YUSTITIANINGTYAS, Levina, Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M
2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu HukumAgresi Israel ke Lebanon pada bulan Juli Tahun 2006 adalah merupakan lanjutan dari krisis Timur Temgah yang terjadi sejak tahun 1982. Latar belakang dari Israel melakukan agraesi ke Lebanon pada tanggal 12 Juli 2006 adalah karena pasukan Hezbollah menangkap dua tentara Israel dan delapan orang lainnya. Hezbollah sendiri adalah merupakan kelompok Islam Lebanon yang terdiri dari sayap militer dan sipil. Akibat dari serangan militer Israel tersebut, sehingga menimbulkan pertanggngjawaban negara. Suatu negara dapat dibebankan pertanggungjawaban jika negara tersebut melakukan pelanggaran atas perjanjian internasional, melanngar kedaulatan negara lain, menyerang negara lain, mencederai perwakilan diplomatik serta memperlakukan warga asing dengan semena-mena. Adapun yang dijadikan permasalahan dalam tesis ini adalah : Dalam tindakan agresi yang dilakukan Israel terhadap Lebanon pada bulan Juli 2006, bagaimana negara Israel bertanggungjawab atas pelanggaran Hukum Humaniter Internasional ? Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan tesis ini adalah menggunakan data sekunder dan alat peenelitian yang digunakan adalah studi dokumen. Studi dokumen adalah merupakan suatu alat penelitian yaqng dilakukan melalui data tertulis dengan membuat inferensi secara obyektif dan sistematis. Hasil penelitian dan pembahasan dari penulisan tesis ini adalah Israel dapat dikenai pergtanggungjawaban menurut ketentuan Hukum Internasional (Draft Responsibility of State for Internationally is Wrongful Act). Karena akibat serangan Israel tersebut telah menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi Lebanon dan penduduk sipil banyak yang menjadi korban. Karena lemahnya kesadaran dari setiap negara untuk mengimplementasikan hukum humaniter dan lemahnya sanksi dari organisasi Internasional, lemahnya faktor hukum dan lebih dominannya faktor poltis menyebabkan perlindungan terhadap penduduk sipil kurang maksimal.
Israel agression to Lebanon happenen on July 2006 is actually a series of sequence of crisis Midlle East conflict in 1982. The reason behind lies on the action done by Hezbollah soldier who catch two Israel soldiers and kill eight more others. This action emerges a state responsibility . Having known clearly in the International Treaty, one state will receive in the state responsibility if and only if one breaks the following rules, destroy other state sovereignity, battle other state, hurt and attack others diplomatic representative as well as civilian and foreigner. The problem of this research is : How does Israel take responsibility in its military aggression to Lebanon seen from International Humaniteran Law ? Research methodology used is secondary data and documentary study. It is a tool of research done through written data by making objective and systematic inferention. The result of the research is that Israel can be done responsibility based on international Law because Israel agression has taken many losses and victims of civilian for Lebanon, its acknowledged that the many state become victims as the weaknes of law implementasion of one state.
Kata Kunci : Tanggungjawab negara,Hukum Humaniter,Perlindungan penduduk sipil,State Responsibility, International Humaniteran Law, Civilian Protect