Studi evaluasi perhadap pelaksanaan cost recovery dalam kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi di Indonesia
DHANI, Melisa Sekar, Drs.Paripurna S., S.S.,M.Hum.LL.M
2010 | Tesis | S2 Magister HukumSebagai komoditas yang telah menunjang industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi dunia selama lebih dari satu abad, minyak dan gas bumi (migas) pada saat ini memenuhi lebih dari dua pertiga kebutuhan dunia akan energi. Usaha hulu migas merupakan kegiatan yang sulit, membutuhkan modal besar, dengan jangka waktu sangat panjang. Dalam upaya mengendalikan risiko, Indonesia sebagai salah satu Negara penghasil minyak dan gas bumi melaksanakan kegiatan usaha hulu migas melalui sistem kontrak yang disebut sebagai Production Sharing Contract (Kontrak Bagi Hasil). Dalam kontrak tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) berkewajiban untuk melaksanakan operasi perminyakan dengan menyediakan dana, menanggung resiko, menyediakan teknologi berikut tenaga profesional sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku. Sebagai kontraprestasi, KKKS mempunyai hak untuk melaksanakan operasi perminyakan, menggunakan peralatan dan sarana yang dibeli atau disewa sesuai rencana kerja dan anggaran, memperoleh pengembalian yang diistilahkan sebagai cost recovery (pemulihan biaya) sesuai prinsip akuntansi, dan memperoleh pembagian hasil produksi setelah dikurangi cost recovery. Ketentuan cost recovery dalam PSC secara khusus diatur dalam Section V (1.2) tentang Pemulihan Biaya Operasi dan Penanganan Produksi (Recovery of Operating Cost and Handling of Production). Secara garis besar, komponen utama dalam cost recovery terdiri dari biaya non kapital (biaya operasi) tahun berjalan, biaya depresiasi atas biaya modal, dan biaya operasi tahun sebelumnya yang belum mendapatkan penggantian. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan penafsiran antara kedua belah pihak akibat klausula kontrak mengenai penjelasan biaya operasi yang bersifat terbuka, tidak terkecuali mengenai jumlah dan penentuan biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya operasi terkait cost recovery. Tidak adanya batasan yang jelas mengenai biaya-biaya yang dapat dibebankan menyebabkan kritik publik terhadap pembebanan biayabiaya yang tidak relevan dengan operasi perminyakan oleh KKKS, sementara disisi lain KKKS menghendaki adanya kepastian hukum.
As an important commodity that support industrialization and world economics’ growth for more than a century, oil and gas nowadays contribute two third the world’s need of energy. Oil and gas investment is high risk, capital intensive, and long yielding, therefore, in order to spread the risk, Indonesia as one of the producer country conducting the upstream activity through contract system with the investors, known as Production Sharing Contract (PSC). The contract states that the PSC’s Contractors oblige to conduct oil and gas operation by supplying the fund, undertaking all risks, and providing all the technologies together with the professionals, based on the applicable rules. On the other hand, the contractors have the rights to conduct oil and gas operations, use all the equipments and facilities as said in contract, and obtain the reimbursement, known as cost recovery according to accounting principles, and receive the production net share after cost recovery. PSC stipulates cost recovery in Section V.1.2 PSC of Recovery of Operating Cost and Handling of Production. On the mainline, cost recovery consists of non capital cost of the year, depreciation of capital cost of the year, and unrecoverable operating cost of previous year. Practically, the unlimited contract term regarding cost recovery has caused the different interpretation between both parties; including the amount and the recoverable items. The result shows that there is a different interpretation between both of the parties regarding the non capital cost according to PSC term. Public have strong criticisms over alleged lack of transparency in the implementation of cost recovery, on the contrary, contractors require legal certainty.
Kata Kunci : Production sharing contract,Cost recovery,Penafsiran,Interpretation