Laporkan Masalah

Penjualan eks Kantor Pembantu Bupati Klaten

IRAWAN, Dedi, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian mengenai penjualan eks kantor Pembantu Bupati Klaten, merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian ini mengkaji permasalahan dari aspek hukum atau peraturan-peraturan secara teoritis melalui penelitian kepustakaan, untuk memperoleh data sekunder yang dilengkapi dengan penelitian empiris yang didasarkan atas penelitian lapangan atau terhadap masyarakat. Penelitian ini untuk mengetahui memahami dan menganalisis apakah penjualan eks kantor Pembantu Bupati Klaten sesuai dengan asas pemisahan horisontal, mengapa Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten menjual eks kantor Pembantu Bupati Klaten dan bagaimana pelaksanaan jual beli eks kantor Pembantu Bupati Klaten. Hasil penelitian menunjukan bahwa penjualan eks kantor Pembantu Bupati Klaten telah sesuai dengan asas pemisahan horisontal hal ini ditunjukan dengan penyebutan secara tegas yang diketahui dan disetujui para pemilik bahwa perbuatan hukum terkait dengan penjualan eks kantor Pembantu Bupati Klaten adalah penjualan tanah yang dimiliki oleh Desa Gatak dan bangunan yang berdiri diatasnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah Kabupaten Klaten dijual kepada pembeli Edy Sulistyanto. Alasan penjualan eks kantor Pembantu Bupati Klaten adalah kebutuhan organisasi dikarenakan dihapusnya Pembantu Bupati dalam struktur Pemerintah Daerah maka bangunan kantor Pembantu Bupati Klaten wilayah Delanggu sudah tidak digunakan lagi secara optimal. Penjualan eks kantor Pembantu Bupati Klaten tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penjualan eks kantor Pembantu Bupati Klaten wajib mengunakan prosedur lelang dimana lelang yang digunakan adalah jenis lelang non eksekusi wajib yang artinya bahwa penjualan barang milik negara wajib menggunakan mekanisme lelang dikarenakan diwajibkan oleh undang-undang tetapi Penjualan eks kantor Pembantu Bupati Klaten tidak mengunakan prosedur lelang. Penjualan aset daerah dilakukan sebelum mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan tidak dibentuk panitia penaksir yang bertugas perkiraan nilai tanah dan atau bangunan. Pembagian hasil penjualan masingmasing 50% (lima puluh persen) tidak dilakukan secara proporsional sesuai dengan nilai tanah dan bangunan rentan merugikan salah satu pihak.

Research on the sales of ex-office building of Klaten regent deputy was a juridical empirical research. This research investigated problem based on legal aspect or regulations theoretically through literature study, to obtain secondary data completed with empirical study based on field or community study. This research aimed to identify, understand, and analyze whether the sales of ex-office building of Klaten regent deputy had met the principle of horizontal division, whether the local government of Klaten district sold the ex-office building of Klaten regent deputy, and how the sales of ex-office building of Klaten regent deputy was implemented. Result of the research showed that the sales of ex-office building of Klaten regent deputy had met the principle of horizontal division. This was proved by the clear stipulation and acknowledgement of owner stating that legal action related to the sales of ex-office building of Klaten regent deputy was the sales of land that the Gatak village government possessed with the building on it under the possession of local government of Klaten regency was conducted to Edy Sulistyanto as the buyer. The reason of the sales of ex-office building of Klaten regent deputy concerned with organizational need due to the unavailability of Regent Deputy within the structure of Local Government; therefore, the office building of Klaten regent deputy for Delanggu area had not optimally used anymore. The sales of ex-office building of Klaten regent deputy was not in consistent with the Article 7, paragraph (4) of 2000 Presidential Decree No. 17 concerning the Realization of National Budget, the 2001 Decree of Minister of Internal Affairs and Local Autonomy number 11 concerning the Guides of Local Government-owned Asset Management, and the 2007 Regulation of Minister of Internal Affairs Number 17 regarding the Guides of Local Government-owned Asset Technical Management. The sales of ex-office building of Klaten regent deputy should be carried out under auction procedure, and the method used should be compulsory non-execution auction, meaning that state-owned assets sales should be conducted under the auction mechanism due to the requirement of acts. The sales of ex-office building of Klaten regent deputy, however, was not conducted under the auction procedure. The sales of local-owned asset were carried out prior the approval of Local House of Representatives, and no appraisal committee was established to perform estimated land and building price appraisal. The division of sales amount of 50% (fifty percent for each party) was not performed in proportional share based on land and building price has made one of the party suffering from loss.

Kata Kunci : Asas pemisahan horisontal,Penjualan aset pemerintah daerah,Hak pakai,Principle of Horizontal Division – Sales of Local Government Assets– the Right of Use


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.