Eksistensi tanah ulayat masyarakat Minangkabau di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar
SARI, Nurmala, Agus Sudaryanto, S.H., M.Si
2010 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Eksistensi Tanah Ulayat serta sistem pewarisan Tanah Ulayat masyarakat Minangkabau Di Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu menggunakan data yang diperoleh langsung dari lapangan. Data lapangan merupakan data primer dalam penelitian ini. Untuk melengkapi data primer dilakukan pula penelitian pustaka yang merupakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengambilan sample yang digunakan adalah purposive sampling. Untuk mengkaji dan mengetahui hasil penelitian ini, maka subyek penelitian ditentukan sejumlah 6 (enam) orang narasumber dan 15 (lima belas) responden. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Keberadaan Tanah ulayat masyarakat Minangkabau di Kecamatan Tanjung Emas ini masih sangat kuat dan masih terdapat di semua nagari yang ada di Kecamatan Tanjung Emas. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan beradasarkan pendapat para ahli, Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 dan UUPA. Keberadan tanah ulayat ditandai dengan adanya sekelompok orang yang yang bersatu sebagai masyarakat hukum adat, adanya hukum adat yang masih dipatuhi dalam hukum adat, yaitu, kedudukan mamak kepala waris selaku pemimpin adat adalah sebagai pemimpin tertinggi. Kewenangan mamak kepala waris dalam hal pengurusan, penguasaan dan penggunaan tanah di dalam wilayah tanah ulayat ini masih ada dalam wilayah wewenang mamak kepala waris, dan adanya tanah atau wilayah yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan Hukum Adat yang bersangkutan untuk mengambil keperluan hidupnya sehari-hari. Adapun jenis tanah ulayat yang masih ada dan yang dikenal masyarakat di Kecamatan Tanjung Emas adalah, Tanah ulayat nagari, Tanah Ulayat Kaum, Tanah Ulayat Suku. Jenis tanah ulayat Rajo yang dulu dikenal, saat ini sudah tidak ada. Kedua, Sistem pewarisan tanah ulayat yang ada di Kecamatan Tanjung Emas masih menggunakan sistem kewarisan kolektif kepada kemenakan perempuan, walaupun ada indikasiperubahan pewarisan dari komunal ke individual tetapi tetap ditempuh dengan jalan musyawarah, kata mufakat demi kesejahteraan anak kemenakannya.
This research aimed to identify the existence of Ulayat land and inheritance system of Ulayat land among Minangkabau community in Tanjung Emas sub-district, Tanah Datar district. This was a juridical-empirical research, i.e. utilizing data gathered from the fields. The field data became the primary data of this research. To supplement the primary data, literature study was conducted to collect secondary data consisting of primary and secondary legal materials. Samples were taken by purposive sampling method. To examine and identify the results of the study, it was decided to utilize subjects involving 6 (six) resource persons and 15 (fifteen) respondents. Data were analyzed based on descriptive-qualitative method. Results of this research showed following findings. Firstly, the existence of ulayat land among Minangkabau community in Tanjung Emas district is solid and it is found in all nagaris of Tanjung Emas sub-district. This is proved by the opinions of experts, the Article 3 of Agrarian Minister Decree/Head of National Land Agency Number 5 of 1999 and UUPA. The existence of ulayat land is indicated by the availability of a group of people united as adat (custom) law community, the availability of adat law that the adat law community maintain and comply with, namely, mamak kepala waris as adat head has been positioned as the highest leader. The authority of mamak kepala waris involves the management, acquisition and exploitation of ulayat land area and the land or area of life environment that the related Adat Law Association members exploit for daily life needs. The types of ulayat land available and publicly known in Tanjung Emas sub-district are Ulayat land of Nagari, Ulayat land of Kaum, Ulayat land of Suku. The Ulayat land of Rajo previously known presently has not existed yet. Secondly, the existing land inheritance system of Tanjung Emas sub-district still adopts collective inheritance system provided for nieces, although the shifting of inheritance system from communal to individual is indicated, consensus-based agreement is implemented for the wealth of the nieces.
Kata Kunci : Hak Ulayat,Tanah Ulayat,Sistem Kewarisan,Hukum Adat,Ulayat right, Ulayat land, Inheritance System and Adat (Custom) Law