Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap notaris sebagai pemegang protokol notaris yang meninggal dunia

AMRULLAH, Hidayat, Sigid Riyanto, S.H., M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami lebih mendalam tentang pelaksanaaan perlindungan hukum terhadap Notaris sebagai pemegang protokol dari Notaris yang telah meninggal dunia serta bagaimana tanggung jawab notaris tersebut atas protokol yang dismpannya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris.Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang diperkuat dengan penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara, yang didukung oleh data sekunder yaitu data yang diperoleh dari data penelitian kepustakaan melalui studi dokumen. Selanjutnya terhadap data yang diperoleh dilakukan analisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap Notaris yang menerima protokol, khususnya dari Notaris yang meninggal dunia belum terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari belum ada ketentuan yang secara jelas mengatur mengenai perlindungan hukum bagi Notaris sebagai pemegang protokol dari Notaris yang meninggal dunia jika terjadi sengketa atas protokol yang disimpannya, dalam Undang-Undang Jabatan Notaris hanya mengatur tentang proses peralihan serta bentuk dari protokol Notaris. Salah satu bentuk dari perlindungan hukum tersebut dapat direalisasikan melalui peran Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang tidak perlu mengizinkan Notaris pemegang protokol Notaris untuk diperiksa sebagai pihak Turut Tergugat. Izin tersebut dapat diberikan dalam hal memberikan kesempatan kepada Pihak Kepolisian untuk memeriksa akta yang disimpannya sebagai Protokol. Notaris pemegang protokol tidak bertanggung jawab terhadap isi akta dari protokol yang disimpannya karena tanggung jawab notaris sebagai pemegang protokol hanya sebatas pada administrasi saja, yaitu: menyimpan protokol dengan baik, membuat Grosse akta, Salinan Akta serta Kutipan Akta atas protokol yang disimpan kepada pihak yang memiliki hak untuk mendapatkannya.

This research was aimed to identify and understand implementation of legal protection over notary as protocol holder of passed notary and responsibility of the notary against the protocol stored. This is a juridical empiric research. The research employs library study and srengthened with field study. It used primary data obtained from field through interview as data collecting instrumen. Secondary data for support were obtained from library research by means of study on documents. These data were then analyzed qualitatively, while result was presented descriptively. Results showed that legal protection for receiving protocol notary, particularly that from dead notary, have not been implemented well. It can be indicated with not clear arrangement when there is dispute over protocol they store. Law on Notary only regulated transfer process and form of notary protocol. One of the legal protections was realized through role of Local Monitoring Council (MPD) that was not necessary to permit protocol holding notary to be examined as the joint accused. The permit may be given in order to give chance for police to examine deed stored as protocol. Protocol holding notary is not responsible for content of the deed of the stored protocol because the responsibility of protocol holding notary is limited on administrative aspect, such as store protocol well and make deed grosse, deed duplicate and deed cite on protocol stored to party having right to get it.

Kata Kunci : Perlindungan hukum,Protokol notaris,Legal Protection, Notary Protocol


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.