Perlindungan hukum hak cipta terhadap pendesain grafis di Yogyakarta
SURAHMI, Ema, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S
2010 | Tesis | S2 Magister HukumPenelitian tentang perlindungan hukum hak cipta terhadap pendesain grafis di Yogyakarta bertujuan untuk mengetahui pelanggaran apakah yang terjadi terhadap hak cipta desain grafis serta bentuk perlindungan hukum pendesain grafis jika terjadi pelanggaran atas hak ciptanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Maksud penelitian kepustakaan ini untuk memperoleh data sekunder, yang dilakukan melalui studi dokumen. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dari lima belas orang responden serta empat orang narasumber dengan menggunakan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelanggaran yang terjadi terhadap hak cipta atas desain grafis di Yogyakarta adalah (a) Perbanyakan, yang termasuk dalam perbanyakan yaitu adanya pemalsuan dan peniruan desain dari para pendesain grafis. Adapun yang termasuk Pemalsuan, yaitu: (i) Perbanyakan atau penggandaan karya desain grafis dalam jumlah banyak tidak meminta izin kepada pemilik desain yang sebenarnya, (ii) Peniruan karya desain grafis dengan meniru keseluruhan ataupun sebagian besar desain grafis, (iii) Peniruan karya desain grafis secara keseluruhan ataupun sebagian besar desain grafis serta menghilangkan tanda tangan identitas pendesain. (b) Pengumuman, Pengumuman merupakan pelanggaran yang dilakukan sebagai rangkaian dari adanya tindakan pelanggaran dari Perbanyakan. Adapun yang menjadikan bentuk pelanggaran hak cipta terhadap desain grafis terkait dengan pengumuman antara lain: Pameran, Balai Lelang, Kompetisi karya atau Perlombaan (c) Adanya beberapa wanprestasi yang dilakukan oleh pihak pemberi kontrak kepada pendesain grafis dalam hubungan kerja, yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak pada awal perjanjian. Praktik perlindungan hukum hak cipta terhadap pendesain grafis apabila terjadi pelangaran terhadap hak desainnya masih kurang memadai. Dikarenakan rendahnya kesadaran pendesain tentang hukum khususnya hak cipta, tidak ada upaya penuntutan terhadap pelanggaran hak desainnya, rendahnya pengetahuan tentang berkontrak. Untuk itu pendesain selaku pemilik desain perlu melakukan langkah-langkah non-legal pemberian informasi mengenai kepemilikan hak desain, survei lapangan, peringatan kepada pelanggar untuk menegaskan kepemilikan haknya, dan juga menegaskan kepada pihak-pihak lain bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap segala upaya penggunaan atau pemanfaatan secara tidak sah atas haknya tersebut.
Research on the legal protection of copyright graphic designers in Yogyakarta aimed to determine whether a violation occurred on graphic design copyright and legal protection of graphic designers in the event of infringement of copyright. This research is a normative legal research. Data obtained through literature and field research. The purpose of this literature research to obtain secondary data, which is done through the study of documents. The primary data obtained through field study of fiveteen of respondents and the four sources using interviews. The data obtained were analyzed qualitatively. The results showed that the infringement happens to the copyright in the graphic design in Yogyakarta is (a) Reproduction, which includes the propagation of counterfeiting and imitation of the design of graphic designers. The forgeries included, namely: (i) Duplication or reproduction of works of graphic design in large quantities does not ask permission from the owner of the actual design, (ii) the replication of graphic design work by imitating the whole or most of the graphic design, (iii) the replication of the design work graphics as a whole or the majority of graphic design as well as eliminating the designer's signature identity. (b) Announcements, Announcements an offense committed as a series of acts of violation of Reproduction. As for who makes the form of copyright infringement of graphic design related announcements include: Exhibition, Auction Hall, Competition works or race (c) The existence of some defaults committed by the contract giver to the graphic designer in employment, which previously had been mutually agreed parties at the beginning of the agreement. Practice of copyright law protection against graphic designers in the event of violations of the right design is still inadequate. Due to low awareness, especially the designer of copyright law, no effort to prosecution for violation of the right design, the low level of knowledge of the contract. For the designer as the owner of the design have to do the steps that non-legal provision of information about the ownership rights of the design, field surveys, a warning to the offender, demanding damages and assert ownership rights, and also made it clear to other parties that they will take firm action against any attempt of use or unauthorized use of these rights.
Kata Kunci : Hak cipta,Perlindungan hukum,Desain grafis