Laporkan Masalah

Upaya reklamasi pada areal bekas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah

THERESIA, Louise, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si

2010 | Tesis | S2 Magister Ilmu Hukum

Kegiatan pengelolaan Sumber Daya Alam tanpa izin selalu menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan hidup. Aktivitas masyarakat inilah yang menimbulkan pencemaran dan perusakan, salah satunya akibat penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan upaya reklamasi pada areal bekas penambangan emas tanpa izin maka dapat menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. Penulisan ini bertujuan, (1) Untuk mengetahui Pengelolaan Pertambangan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Rangka Penertiban dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup atas Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah; 2) Untuk mengetahui upaya reklamasi pada areal bekas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah; 3) Untuk mengetahui kendalakendala yang dihadapi dalam upaya reklamasi pada areal bekas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan menggunakan bahan penelitian yang terdiri dari data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung dengan narasumber dan responden berdasarkan pedoman wawancara yang telah dipersiapkan oleh peneliti sebelum melakukan penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumen. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menarik kesimpulan, (1) Pengelolaan Pertambangan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Rangka Penertiban dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup atas Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah adalah melakukan penertiban para penambang yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Katingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku serta berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan dalam rangka pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dengan upaya reklamasi pada areal bekas penambangan emas tanpa izin; (2) Pemerintah Daerah melalui Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah berupaya melakukan kegiatan reklamasi pada areal bekas penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sejak Tahun Anggaran 2008 dengan kegiatan penanaman Akasia (Acacia Mangium) dan Jarak Pagar (Jatropha Curcas L) seluas 100 Ha. Kemudian dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2009 dengan penanaman Akasia (Acacia Mangium) seluas 50 Ha di Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah; (3) Kendala-Kendala yang dihadapi dalam upaya reklamasi pada areal bekas penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah adalah: a) Terbatasnya anggaran dana untuk kegiatan reklamasi; b) Keterbatasan investor dalam upaya reklamasi; c) Perubahan iklim pada Areal bekas penambangan yang direklamasi; d) Masih berlangsungnya kegiatan penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat sampai saat ini di beberapa wilayah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah; e) Belum adanya Peraturan Daerah yang mengatur secara khusus tentang reklamasi di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Illegal natural resources management provides poor impacts on environment. It is such an activity which creates problem; one of them is the impact of illegal gold mining in Katingan district, Central Kalimantan province. The reclamation of ex illegal gold mining area will rearrange, restore, improve the quality environment and ecosystem to enable its functions consistent to its purposes. This research aimed to identify (1) the mining management and Environment Protection in the context of Environment Destruction Organization and Control on Illegal Gold Mining Operation in Katingan district, Central Kalimantan province; (2) reclamation efforts at ex illegal gold mining area of Katingan district, Central Kalimantan province; (3) obstacles encountered at the reclamation efforts of Katingan district, Central Kalimantan province. This was an empirical normative research using research material consisting of primary and secondary data. The primary data were gathered through direct observations and interviews with resource persons and respondents based on guidance of interviews that the researcher previously before the research. While secondary data were collected through the use of literature and documentation studies. Descriptive qualitative data analysis was conducted in this research. Based on the research results, it was concluded that (1) the mining management and Environment Protection in the context of Environment Destruction Organization and Control on Illegal Gold Mining Operation in Katingan district, Central Kalimantan province involved efforts to organize miners, which were conducted by the Office of Mining and Energy of Katingan district, consistent to effective legal regulation, and to conduct coordination with the Badan Lingkungan Hidup (Environment Agency) of Katingan district to control environment pollution and/or destruction through the reclamation efforts on in ex illegal gold mining area area; (2) Local Government through Badan Lingkungan Hidup of Katingan district, Central Kalimantan Province, had tried to perform reclamation efforts on ex illegal gold mining area conducted since the 2008 Budget Year by planting 100 Hectares of Acacia (Acacia Mangium) and Jarak Pagar (Jatropha Curcas L) trees. Then, it was continued in the 2009 Budget Year by planting 50 Ha Acacia (Acacia Mangium) trees in Hampalit village, Katingan Hilir sub-district, Katingan district, Central Kalimantan province; (3) obstacles encountered in reclamation efforts on ex illegal gold mining area at Katingan district, Central Kalimantan Province involved: a) Limited budget of reclamation efforts; b) Limited Investor in reclamation efforts; c) Climate change in the reclaimed ex mining area; d) available recent illegal gold mining conducted by people in several area of Katingan district, Central Kalimantan province; e) Unavailable Local Regulation particularly on reclamation in Katingan district, Central Kalimantan province.

Kata Kunci : Reklamasi,Areal,Penambangan emas tanpa izin,Reclamation,Area, Illegal Gold Mining.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.